Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Bikin Paspor untuk Masyarakat Umum, Paling Mahal Rp 1 Juta

Kompas.com - 16/05/2023, 12:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.

Sederhananya, Paspor adalah pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat Anda berada di luar negeri.

Biaya bikin Paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana membuatnya untuk mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Baca juga: Cara Download M-Paspor untuk Mengajukan Permohonan Paspor Online


Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi biaya sekaligus syarat dan prosedur pembuatan paspor untuk masyarakat umum.

Biaya pembuatan paspor

Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Sebagai catatan, biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Setelah mengetahui biaya yang perlu Anda persiapkan, selanjutnya adalah mengetahui syarat dan prosedur pengajuan Paspor.

Baca juga: Cara Registrasi dan Login Aplikasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online

Syarat membuat paspor

ilustrasi prosedur pembuatan Paspor.KOMPAS.COM/HADI MAULANA ilustrasi prosedur pembuatan Paspor.

Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Catatan:

Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Tanpa Paspor, Masuk Singapura Cukup Scan QR Code Mulai 2024

Prosedur pembuatan paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  • Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor
  • Pengambilan foto paspor dan sidik jari
  • Melakukan wawancara
  • Verifikasi dan Adjudikasi
  • Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Baca juga: Kim Jong Un Pernah Pakai Paspor Palsu demi Bisa Main ke Disneyland

Sebagai catatan, masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor ketika habis masa berlakunya.

Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dijelaskan di atas.

Demikian informasi biaya pembuatan paspor bagi masyarakat umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com