Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?

Kompas.com - 14/05/2023, 20:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan subsidi sejumlah alat kesehatan, di antaranya yakni gigi buatan atau protesa gigi.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dan diberikan sesuai dengan indikasi medis.

Nantinya pelayanan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa didapatkan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan?

Syarat klaim gigi palsu dengan BPS Kesehatan

Pemeriksaan dan penanganan untuk mendapatkan subsidi gigi palsu dilakukan di fasilitas kesehatan pertama atau kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Selengkapnya, berikut ini syarat untuk klaim gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan:

  1. Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.
  2. Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan 2023

Cara dapat bantuan gigi palsu menggunakan BPJS

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi, menjelaskan cara untuk dapat bantuan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Berikut caranya:

  • Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.
  • Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk melakukan konsultasi mengenai kebutuhan pemasangan protesa gigi (gigi buatan).
  • Apabila dalam proses pemeriksaan kebutuhan gigi buatan membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis yang ada di FKRTL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, agar peserta bisa mendapatkan subsidi gigi palsu dari BPJS Kesehatan, maka kartu BPJS Kesehatan peserta harus berstatus aktif.

"Untuk mengecek status kepesertaan, peserta bisa mengecek melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya," ujar Ardi.

Baca juga: Cara Klaim Kruk Penyangga Tubuh dengan BPJS Kesehatan

Besaran bantuan gigi palsu dari BPJS Kesehatan

Ardi menyampaikan, besaran bantuan gigi palsu dari BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan plafon yang berlaku.

Adapun nilai maksimal bantuan yang diberikan adalah senilai Rp 1.100.000 yang diberikan paling cepat 2 tahun sekali.

Bantuan tersebut diberikan sesuai indikasi medis untuk gigi yang sama.

Sedangkan untuk pembuatan gigi buatan bagian rahang, maka besaran plafon masing-masing maksimal Rp 550.000.

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com