KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan subsidi sejumlah alat kesehatan, di antaranya yakni gigi buatan atau protesa gigi.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dan diberikan sesuai dengan indikasi medis.
Nantinya pelayanan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa didapatkan atas rekomendasi dari dokter gigi.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan?
Syarat klaim gigi palsu dengan BPS Kesehatan
Pemeriksaan dan penanganan untuk mendapatkan subsidi gigi palsu dilakukan di fasilitas kesehatan pertama atau kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Selengkapnya, berikut ini syarat untuk klaim gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
Cara dapat bantuan gigi palsu menggunakan BPJS
Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi, menjelaskan cara untuk dapat bantuan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023).
Berikut caranya:
Ia menjelaskan, agar peserta bisa mendapatkan subsidi gigi palsu dari BPJS Kesehatan, maka kartu BPJS Kesehatan peserta harus berstatus aktif.
"Untuk mengecek status kepesertaan, peserta bisa mengecek melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya," ujar Ardi.
Besaran bantuan gigi palsu dari BPJS Kesehatan
Ardi menyampaikan, besaran bantuan gigi palsu dari BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan plafon yang berlaku.
Adapun nilai maksimal bantuan yang diberikan adalah senilai Rp 1.100.000 yang diberikan paling cepat 2 tahun sekali.
Bantuan tersebut diberikan sesuai indikasi medis untuk gigi yang sama.
Sedangkan untuk pembuatan gigi buatan bagian rahang, maka besaran plafon masing-masing maksimal Rp 550.000.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/14/200000965/cara-dapat-subsidi-gigi-palsu-bpjs-kesehatan-apa-saja-syaratnya-