Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Pengumuman PPPK Kemenag, Cara Cek, dan Pengajuan Sanggahnya...

Kompas.com - 28/04/2023, 16:26 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil seleksi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 pada Kamis (27/4/2023).

Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar menyampaikan, setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama 2022.

Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Untuk memastikan apakah Anda lolos, berikut cara cek hasil pengumuman PPPK Kemenag 2022 dan informasi terkait masa sanggah:


Cara cek hasil seleksi PPPK Kemenag 2022

Peserta dapat mengecek hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 melalui laman kemenag.go.id. Untuk langkah-langkahnya, Anda bisa melihatnya di bawah ini:

  • Buka laman kemenag.go.id
  • Arahkan ke bawah halaman hingga Anda menemukan link pengumuman.
  • Klik link lampiran 1 yang berisi hasil integrasi seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kemenag.
  • Klik link lampiran 2 untuk rincian hasil integrasi seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kemenag.

Selain itu, peserta juga dapat mengakses pengumuman PPPK Kemenag melalui aplikasi Pusaka Kemenag.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Cara ajukan sanggah

Ratusan guru meminta pemerintah menambah kuota perekrutan PPPKDok Reni Handayani Ratusan guru meminta pemerintah menambah kuota perekrutan PPPK

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menyampaikan perihal peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Kemenag 2022, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Masa sanggah akan berlangsung tiga hari, terhitung mulai 28-30 April 2023.

Berikut cara untuk mengajukan sanggah:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang terdaftar.
  • Kemudian pilih menu "Sanggah".
  • Setelah itu, tuliskan sanggahan yang ingin disampaikan.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nurudin.

Ia menegaskan, keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Menurutnya, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com