Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Harga Tiket Kereta Disebut Lebih Mahal dari Pesawat, Kemenhub Buka Suara

Kompas.com - 28/04/2023, 14:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan bernarasi harga tiket kereta api disebut lebih mahal dari tiket pesawat ramai di media sosial.

Adapun unggahan tersebut dibagikan salah satu warganet di grup Facebook Komunitas Pecinta Kereta Api Indonesia (KPKAI).

Namun, saat ini, unggahan itu telah dihapus. Kompas.com sempat mengambil screenshot sebelum unggahan tersebut hilang.

"Tiket KA reguler sekarang udh lebih mahal dari pesawat ya...serem banget liat harganya," demikian keterangan yang dituliskan pemilik akun.

Dalam unggahannya, pemilik akun juga melampirkan harga tiket kereta eksekutif rute Stasiun Gambir-Stasiun Pasar Turi, yang dibanderol dengan harga mulai dari Rp 640.000-Rp 825.000.

Harga tiket kereta api itu disandingkan dengan harga tiket pesawat rute Jakarta-Surabbaya yang harganya berkisar mulai Rp 651.000-Rp 671.000.

Baca juga: Ramai soal Kursi Kereta 30 Persen Kosong, tapi di KAI Access Penuh, Ini Penjelasan KAI

Lantas, bagaimana tanggapan Kemenhub?

Tarif KA komersial tergantung demand penumpang

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, harga tiket pesawat ekonomi yang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri, ada dalam koridor tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).

Tiap rute pesawat, sambung Adita, memiliki TBB dan TBA tersendiri.

"Sementara tiket KA (kereta api) untuk tarif batas atas dan tarif batas bawah di KA komersial, tidak diatur dalam Keputusan Menteri (KM). Pengaturan tarif melalui KM dilakukan untuk tarif perintis dan tarif KA PSO," ujar Adita, kepada Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Ia menjelaskan, tarif batas atas dan batas bawah untuk kereta api komersial dilakukan secara internal di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Dikatakan, tarif tersebut berfluktuasi tergantung demand penumpang.

"Jadi ini semua keputusan bisnis dari operator, baik udara maupun KA, dengan merujuk pada ketentuan yang dibuat Kemenhub," lanjut dia.

Adita menuturkan, KAI merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 dalam menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.

Baca juga: Ramai soal Istri Pegawai Kemenhub Pamer Harta, Juru Bicara: Dinonaktifkan Sementara

Sanksi dari Kemenhub

Lebih lanjut, Adita menerangkan, implementasi tarif harus selalu dilaporkan secara berkala.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com