Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KAI dan Kemenkes soal Vaksin Booster Tidak Jadi Syarat Mudik Lebaran 2023

Kompas.com - 20/04/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, status vaksinasi tidak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan. 

Menurut Muhadjir, hal itu karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.

“Tadi sudah diberitahukan bahwa sudah tidak disyaratkan lagi untuk status vaksinasi penumpang,” kata Muhadjir dilansir dari Kompas TV.

Ia juga mengatakan, status vaksinasi yang tidak lagi jadi syarat perjalanan sesuai dengan kebijakan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

“Maka penumpang (kereta) di seluruh Indonesia tidak lagi diperlukan syarat vaksinasi,” ujar Muhadjir.

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia dan Kemenkes soal pernyataan Muhadjir tersebut?

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Apakah Wajib Booster?

Penjelasan KAI dan Kemenkes

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa KAI masih menerapkan protokol kesehatan selama mudik Lebaran tahun ini.

Termasuk salah satu protokol kesehatan yang masih diterapkan untuk perjalanan jarak jauh adalah kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan kereta jarak jauh. 

“Apabila nantinya ada perubahan peraturan dari Pemerintah maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut,” kata Joni kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Ia juga menuturkan bahwa KAI bakal melakukan sosialisasi soal syarat perjalanan mudik menggunakan kereta kepada penumpang bila ada perubahan kebijakan.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) masih diminta mematuhi protokol kesehatan saat menggunakan transportasi umum.

Hal itu sesuai dengan adendum Surat Edarah (SE) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sementara untuk penumpang pesawat wajib mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDN dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Wajib Booster, Ini Daftar Lokasi Vaksin di Stasiun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com