KOMPAS.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana belakangan ini tengah menjadi sorotan karena gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial.
Beredar sejumlah foto di sosial media yang menampilkan Reihana membawa tas dari merek terkenal dunia dengan harga fantastis.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun sampai memberikan peringatan kepada Reihana seperti dilansir KompasTV Selasa (18/4/2023).
Lalu, berapakah gaji Reihana sebagai kepala dinas?
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana yang Tuai Sorotan karena Gaya Hidup Mewah
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan Eselon IIa.
“Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD Propinsi, adalah jabatan Eselon IIa,” tulis keterangan dalam PP tersebut.
Sedangkan pangkat golongannya, dikutip dari laman resmi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, adalah Pembina Utama Madya atau IVd dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan.
Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Reihana diketahui sudah menjadi kadinkes selama 14 tahun, sehingga gaji pokok yang didapat yakni Rp 4.282.900 per bulan.
Kenaikan nominal gaji pokok setiap dua tahun sekali MKG tersebut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di lingkup pemerintahan Provinsi Lampung diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Besaran tunjangan yang diterima pun berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan eselonnya.
Berikut rincian TKD per bulan yang diterima oleh PNS di beberapa jabatan dan eselon:
Reihana mendapat TKD per bulannya mencapai Rp 10.000.000 sesuai eselonnya, yakni Eselon IIa.