KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat untuk berkendara di jalan raya.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.
Seseorang harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, dan terampil mengemudi untuk mendapatkan SIM.
Aturan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas, bagaimana cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C tahun 2023?
Baca juga: SIM Mati Saat Libur Lebaran Ada Dispensasi Perpanjangan mulai 26 April
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan bahwa pembuatan SIM C dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Kendati Korlantas Polri sudah menyediakan layanan SIM secara online melalui Digital Korlantas, pembuatan SIM C di aplikasi ini untuk sementara belum tersedia.
"(Sementara) hanya perpanjangan (SIM C) saja," kata Dimas kepada Kompas.com, Selasa (18/4/2023).
Dalam hal ini, masyarakat bisa menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke SATPAS untuk membuat SIM C. Syarat-syaratnya sebagai berikut:
Baca juga: Cara Perpanjang SIM 2023, Syarat-syarat Bisa Dikirim via Online
Masyarakat yang sudah menyiapkan dokumen bisa mengikuti cara pembuatan SIM seperti yang berikut ini:
Baca juga: Cara Bayar Perpanjangan SIM Online 2023, Bisa Pakai ATM atau M-Banking