Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disorot karena Gaya Hidup Mewah, Berapa Gaji Kepala Dinas Kesehatan Lampung?

Kompas.com - 19/04/2023, 09:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana belakangan ini tengah menjadi sorotan karena gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial.

Beredar sejumlah foto di sosial media yang menampilkan Reihana membawa tas dari merek terkenal dunia dengan harga fantastis.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun sampai memberikan peringatan kepada Reihana seperti dilansir KompasTV  Selasa (18/4/2023).

Lalu, berapakah gaji Reihana sebagai kepala dinas?

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana yang Tuai Sorotan karena Gaya Hidup Mewah

Gaji pokok

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan Eselon IIa.

“Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dan Sekretaris DPRD Propinsi, adalah jabatan Eselon IIa,” tulis keterangan dalam PP tersebut.

Sedangkan pangkat golongannya, dikutip dari laman resmi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, adalah Pembina Utama Madya atau IVd dengan jabatan Kepala Dinas Kesehatan.

Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Reihana diketahui sudah menjadi kadinkes selama 14 tahun, sehingga gaji pokok yang didapat yakni Rp 4.282.900 per bulan.

Kenaikan nominal gaji pokok setiap dua tahun sekali MKG tersebut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: Tegur Orangtua TikToker Bima Yudho Tak Bisa Didik Anak, Ini Profil dan Harta Kekayaan Gubernur Lampung

Tunjangan

Tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di lingkup pemerintahan Provinsi Lampung diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Besaran tunjangan yang diterima pun berbeda-beda, sesuai dengan jabatan dan eselonnya.

Berikut rincian TKD per bulan yang diterima oleh PNS di beberapa jabatan dan eselon:

  • Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 20.000.000.
  • Asisten Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 15.000.000.
  • Staf Ahli Gubenur: Rp 10.000.000.
  • Eselon IIa: Rp 10.000.000.
  • Eselon IIb: Rp 7.500.000.
  • Eselon IIIa: Rp 3.000.000.
  • Eselon IIIb: Rp 2.500.000.
  • Eselon Iva: Rp 2.000.000.

Reihana mendapat TKD per bulannya mencapai Rp 10.000.000 sesuai eselonnya, yakni Eselon IIa.

Selain TKD, PNS juga menerima tunjangan suami/istri sebesar lima persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal tiga anak, dan tunjangan makan.

Baca juga: Viral, Twit Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023, Ini Kata Kemenpan-RB

Tambahan penghasilan PNS

Selain itu, masih ada tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Lampung yang diatur dalam Pergub Lampung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Aturan ini menyesuaikan pertimbangan objektif dengan memperhatikan keuangan daerah sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memperoleh persetujuan DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal dari tambahan penghasilan yang didapat pun berbeda-beda, tergantung jabatan atau posisi yang diduduki.

Baca juga: Ramai soal Jokowi Disebut Sahkan Batas Usia Pensiun PNS Jadi 50 Tahun, Ini Penjelasannya

Berikut rincian tambahan penghasilan per bulan yang diterima oleh PNS sesuai jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung:

  • Sekretaris Daerah Provinsi: Rp 20.000.000.
  • Asisten Sekretaris Daerah: Rp 8.000.000.
  • Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Direktur Utama RSUD dr Abdul Moeloek: Rp 8.000.000.
  • Kepala Biro, Direktur Rumah Sakit Jiwa, Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Inspektur Pembantu, Kepala Bagian dan Kepala Bidang, dan Kepala Badan Penghubung: Rp 3.000.000.
  • Kepala Bagian pada Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan: Rp 2.500.000.
  • Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi: Rp 2.000.000.

Baca juga: Ramai soal Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta Per Bulan, Ini Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com