Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Hukum Islam?

Kompas.com - 15/04/2023, 16:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Saat Lebaran, biasanya keluarga besar akan berkumpul dan merayakan hari raya Idul Fitri bersama-sama.

Mereka akan saling meminta maaf dan bercengkrama satu sama lain.

Dalam momen itu, bisa terjadi ada anggota keluarga besar yang menaruh hati kepada anggota keluarga lainnya atau dalam hal ini sepupu hingga ingin menikahinya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; saudara senenek; silang anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara laki-laki ayah.

Lebih jelasnya, sepupu adalah anak dari kakak atau adik dari orangtua seseorang.

Lantas, bolehkah menikahi sepupu dalam hukum Islam?

Baca juga: Adakah Shalat Lailatul Qadar? Berikut Penjelasannya

Penjelasan pakar

Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri mengatakan, dalam hukum Islam, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan.

“Boleh untuk menikahi sepupu sendiri,” ujar Syamsul kepada Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Menurutnya, hal itu lantaran sepupu bukan termasuk golongan mahram.

Senada, Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan baik dari keluarga besar ayah atau ibu.

“Itu tidak termasuk muharramat minan nisa atau diharamkan untuk dinikahi yang disebut dengan mahram,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Jika bersikeras tetap ingin menikahi yang menjadi mahram, pernikahannya dianggap batal atau berzina.

Baca juga: Bagaimana Hukum Tidak Puasa karena Kerja Berat?

Orang-orang yang termasuk mahram

Mahram dapat dibedakan menjadi tiga kelompok sesuai surat An Nisa, yakni mahram sebab keturunan, susuan, dan perkawinan.

Mahram sebab keturunan

Golongan orang-orang yang mahram sebab keturunan sebagaimanan disebutkan dalam surat An Nisa ayat 23 yakni:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com