Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Hukum Islam?

Mereka akan saling meminta maaf dan bercengkrama satu sama lain.

Dalam momen itu, bisa terjadi ada anggota keluarga besar yang menaruh hati kepada anggota keluarga lainnya atau dalam hal ini sepupu hingga ingin menikahinya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; saudara senenek; silang anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara laki-laki ayah.

Lebih jelasnya, sepupu adalah anak dari kakak atau adik dari orangtua seseorang.

Lantas, bolehkah menikahi sepupu dalam hukum Islam?

Penjelasan pakar

Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri mengatakan, dalam hukum Islam, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan.

“Boleh untuk menikahi sepupu sendiri,” ujar Syamsul kepada Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Menurutnya, hal itu lantaran sepupu bukan termasuk golongan mahram.

Senada, Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan baik dari keluarga besar ayah atau ibu.

“Itu tidak termasuk muharramat minan nisa atau diharamkan untuk dinikahi yang disebut dengan mahram,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Jika bersikeras tetap ingin menikahi yang menjadi mahram, pernikahannya dianggap batal atau berzina.

Orang-orang yang termasuk mahram

Mahram dapat dibedakan menjadi tiga kelompok sesuai surat An Nisa, yakni mahram sebab keturunan, susuan, dan perkawinan.

Mahram sebab keturunan

Golongan orang-orang yang mahram sebab keturunan sebagaimanan disebutkan dalam surat An Nisa ayat 23 yakni:

  • Ibu-ibumu
  • Anak-anakmu yang perempuan
  • Saudara-saudaramu yang perempuan
  • Saudara-saudara ayahmu yang perempuan
  • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan

Mahram sebab susuan

Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan tanpa terkecuali.

Hal itu lantaran susuan mengandung darah yang akhirnya bercampur ke beberapa golongan yang sudah disebutkan di atas.

Mahram sebab perkawinan

Mahram yang disebabkan oleh perkawinan dibagi menjadi enam golongan sebagaimana disebutkan pada surat An Nisa ayat 22 hingga 24 yang meliputi:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/15/163000065/bolehkah-menikahi-sepupu-dalam-hukum-islam-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke