Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jam Kerja Baru untuk ASN, Kemenpan-RB: Langsung Berlaku

Kompas.com - 14/04/2023, 19:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pegawai instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki jam kerja baru.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, Perpres terkait jam kerja baru ASN itu langsung berlaku tanpa menunggu aturan turunan.

"Langsung berlaku," kata Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Dalam Perpres tersebut juga dikatakan, aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diketahui, Perpres itu diundangkan pada 12 April 2023 di Jakarta.

Baca juga: Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 5 Hari, Masuk Pukul 07.30


ASN kini lima hari kerja

Dengan adanya aturan ini, hari kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN menjadi lima hari, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Aturan tersebut tidak menyebut adanya jam kerja instansi pemerintah atau ASN sebanyak enam hari. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 3.

Pada saat Perpres ini berlaku, instansi pemerintah yang terkena aturan ini dan menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam satu pekan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diudangkan.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Masuk pukul 07.30

Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASNKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Selain itu, jumlah jam kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN kini akan bertambah menjadi 37 jam 30 menit dalam satu pekan.

Angka tersebut tidak termasuk jam istrihat, seperti bunyi Pasal 4.

Dengan demikian, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.

Sementara jam kerja untuk bulan Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?

Ketika Ramadhan, jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 zona setempat.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com