Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jam Kerja Baru untuk ASN, Kemenpan-RB: Langsung Berlaku

Kompas.com - 14/04/2023, 19:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pegawai instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki jam kerja baru.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, Perpres terkait jam kerja baru ASN itu langsung berlaku tanpa menunggu aturan turunan.

"Langsung berlaku," kata Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Dalam Perpres tersebut juga dikatakan, aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diketahui, Perpres itu diundangkan pada 12 April 2023 di Jakarta.

Baca juga: Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 5 Hari, Masuk Pukul 07.30


ASN kini lima hari kerja

Dengan adanya aturan ini, hari kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN menjadi lima hari, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Aturan tersebut tidak menyebut adanya jam kerja instansi pemerintah atau ASN sebanyak enam hari. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 3.

Pada saat Perpres ini berlaku, instansi pemerintah yang terkena aturan ini dan menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam satu pekan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diudangkan.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Masuk pukul 07.30

Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASNKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Selain itu, jumlah jam kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN kini akan bertambah menjadi 37 jam 30 menit dalam satu pekan.

Angka tersebut tidak termasuk jam istrihat, seperti bunyi Pasal 4.

Dengan demikian, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.

Sementara jam kerja untuk bulan Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?

Ketika Ramadhan, jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 zona setempat.

Adapun rincian jam istirahat yang dimaksud adalah 90 menit pada Jumat dan 60 menit selain Jumat.

Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan tersebut, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Pada Pasal 6 disebutkan, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kenijakan yang disesuaikan dengan Undang-Undang.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Ilustrasi ASN. Ilustrasi PNS. Ilustrasi pensiunan PNS.Shutterstock Ilustrasi ASN. Ilustrasi PNS. Ilustrasi pensiunan PNS.

Selain itu, hari dan kerja tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional, serta pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pegawa ASN juga dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, seperti bunyi Pasal 8.

Pelaksanaan tugas dinas secara fleksibel ini meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau secara waktu.

ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja, wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang.

Baca juga: Aturan Terbaru, Ini Hukuman bagi PNS yang Bolos Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com