Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta dan Kapan Terakhir Dibayarkan?

Kompas.com - 11/04/2023, 14:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas akhir pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 menyisakan empat hari lagi.

Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta pengusaha mencairkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menaker, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lebaran tahun ini jatuh pada 22-23 April 2023.

Ida mengatakan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha kepada karyawan dan tunjangan ini harus dibayarkan secara penuh.

"Tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dikutip dari Sekretariat Kabinet.

Lantas, siapa saja karyawan yang berhak menerima THR dan bagaimana cara menghitung besarannya?

Karyawan yang berhak terima THR 2023

Pemberian THR untuk karyawan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, Ida menjelaskan kriteria karyawan yang berhak memperoleh THR dari perusahaannya pada tahun ini. Berikut daftarnya:

  • Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja selama 1 tahun secara terus-menerus atau lebih
  • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerwa waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Soal pencairan THR untuk karyawan, Ida meminta pemerintah daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah mereka mematuhi aturan tersebut.

Perusahaan juga diimbau memberikan THR untuk karyawan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pencairan THR.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ujar Ida.

Baca juga: Perusahaan yang Tidak atau Telat Bayar THR Bisa Dilaporkan, Begini Caranya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com