Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pria Diduga Ganti QRIS Kotak Amal Masjid, BI: Terdaftar Nama Restorasi Masjid tapi Merchant Reguler

Kompas.com - 10/04/2023, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video yang merekam seorang pria mengganti kode batang (barcode) Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS di sejumlah masjid di Jakarta, viral.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter ini, pada Minggu (9/4/2023).

Tampak dalam video, pria berkacamata ini menempel barcode QRIS di atas kotak amal Masjid Nurul Iman Blok M Square Jakarta Selatan dengan kertas yang dia bawa.

Bukan hanya satu masjid, tindakan pelaku juga dilakukan di sejumlah masjid lain, termasuk Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diberitakan Kompas.com (10/4/2023), Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Iding mengatakan, peristiwa itu telah terjadi beberapa hari lalu.

Namun, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Al-Azhar baru mengetahui hal tersebut pada Minggu (9/4/2023) malam.

"Baru ketahuan tadi malam, tetapi kalau kami lihat melalui kamera CCTV, penggantian QRIS di kotak amal sudah terjadi sejak 6 April 2023," kata Iding.

Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia terkait hal ini?

Baca juga: Gubernur BI Beri Contoh Cara Baca QRIS, Kris atau Kyuris?


Tanggapan Bank Indonesia

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, digitalisasi sebenarnya memberikan kemudahan dan banyak manfaat bagi banyak pihak.

"Tetapi pada saat yang sama, kejahatan selalu ada termasuk memanfaatkan kemudahan tersebut," ujar Erwin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/4/2023).

Dia pun mengimbau, agar pengguna tetap berhati-hati menggunakan QRIS dan menjadikan kasus penggantian barcode QRIS di kotak amal masjid ini sebagai sebuah pembelajaran.

Lebih lanjut Erwin menyampaikan, seseorang dapat memperoleh QRIS dengan mendaftarkan diri menjadi merchant atau pedagang melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.

Selama proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha.

PJP pun harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant.

Sementara itu, khusus untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial, Erwin mengatakan ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com