Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkeu soal Petugas Pajak dan "Debt Collector" yang Datangi Soimah

Kompas.com - 09/04/2023, 11:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo buka suara terkait video viral penyanyi Soimah Pancawati yang mengaku didatangi petugas pajak dan debt collector.

Yustinus mengatakan, dirinya perlu membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan terkait pengakuan Soimah itu.

Berdasarkan temuannya, kasus itu bermula pada 2015 ketika Soimah membeli rumah.

"Mengikuti kesaksiannya di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain pemda. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi," terang Yustinus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).

Apabila ada kegiatan di lapangan, kata Yustinus, hal itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

"Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri," imbuh dia.

Baca juga: Soimah Mengaku Didatangi Petugas Pajak Bersama Debt Collector, Ini Tanggapan DJP

Alasan kedatangan petugas pajak

Adapun soal kedatangan petugas pajak dan debt collector, Yustinus menjelaskan bahwa kegiatan itu wajar dilakukan.

"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," tuturnya.

Kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah untuk melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan.

"Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi terutang PPN 2 persen dari total pengeluaran. UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN," papar Yustinus.

Dalam tugasnya, petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.

Oleh sebab itu, proses kerjanya pun detail dan lama.

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 5 miliar seperti diklaim Soimah," kata Yustinus.

Dalam laporannya sendiri, dia menambahkan, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar.

"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan," tandasnya.

Baca juga: Benarkah THR Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker

Alasan membawa "debt collector"

Menurut Yustinus, Kantor Pajak sudah memiliki "debt collector" sendiri, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas, ada utang pajak yang tertunggak," kata Yustinus.

Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah.

JSPN bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.

"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak," ungkapnya.

Sebelumnya, Yustinus mengaku sudah berusaha bertemu dengan Soimah sebulan yang lalu ketika video viral itu muncul di TikTok.

"Saya mencoba bertanya ke Romo Sindhunata, budayawan yang tinggal di Jogja dan mentor Soimah. Kebetulan saya bersahabat dan cukup dekat dengan Romo Sindhu. Hasilnya nihil," ujarnya.

Baca juga: Ramai Twit soal Modus Penipuan Lewat Surat Ditjen Pajak, Kenali Bahaya dan Cara Mengatasinya!

Pengakuan Soimah

Diberitakan Kompas.com Jumat (7/4/2023), Soimah membeberkan perlakuan tidak mengenakkan dari petugas pajak yang datang ke rumahnya.

Cerita itu disampaikannya ketika diwawancarai Butet Kartaredjasa di kanal YouTube, Rabu (5/4/2023).

Soimah mengaku dituding sengaja menghindar dari petugas pajak karena selalu tidak ada di rumah.

"Jadi posisi saya sering di Jakarta, di rumah alamat KTP kan di tempat mertua saya, selalu didatangi, bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, enggak ngerti apa-apa," ungkap Soimah.

"Akhirnya datang orang pajak ke tempat kakak saya, bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja, itu di rumah kakak saya," imbuhnya.

Baca juga: Berapa Denda jika Telat Lapor SPT Tahunan Pajak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com