Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi dan Cara Daftar MyPertamina di SPBU untuk Beli BBM Subsidi 2023

Kompas.com - 06/04/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran MyPertamina untuk beli BBM bersubsidi 2023 bisa dilakukan secara offline atau di SPBU. 

Pendaftaran MyPertamina dapat dilakukan di berbagai SPBU yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pertamina sudah mulai mewajibkan pembeli BBM bersubsidi kendaraan roda 4 untuk melakukan transaksi menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina sejak 26 Desember 2022 lalu.

QR Code tersebut didapat pengguna setelah mendaftarkan kendaraannya pada MyPertamina agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan kuota. Berikut syarat, cara, dan lokasi pendaftaran MyPertamina secara offline di SPBU. 

Baca juga: Link dan Cara Daftar MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi 2023

Syarat daftar MyPertamina secara offline di SPBU

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pendaftaran MyPertamina bisa dilakukan secara online melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.

Namun, Pertamina juga memfasilitasi pengguna solar subsidi untuk mendaftarkan kendaraannya di SPBU.

"Di SPBU juga masih kita buka, namun umumnya sekarang masyarakat sudah mendaftar di website," kata Irto kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Irto menjelaskan, petugas SPBU akan membantu pendaftaran MyPertamina secara offline dan berkasnya dapat dilihat di laman subsiditepat.mypertamina.id.

Berikut beberapa berkas yang disyaratkan ketika pendaftaran MyPertamina secara offline:

  • Foto KTP
  • Foto diri
  • Foto STNK depan dan belakang dalam kondisi dibuka
  • Foto KIR
  • Foto kendataan tampak semua
  • Foto nomor polisi kendaraan
  • Foto surat rekomendasi.

Pengguna solar subsidi perlu mempersiapkan berkas-berkas tersebut dalam keadaan terfoto jelas alias tidak buram.

Contoh foto dapat dilihat di Panduan Lengkap Pendaftaran Pengguna Solar Subsidi dan Pertalite Roda 4.

Baca juga: Daftar Wilayah yang Beli Solar Subsidi Wajib Pakai MyPertamina

 

Penampakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kodam Bintaro 34-12304 di Jalan Bintaro Permai Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Penampakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kodam Bintaro 34-12304 di Jalan Bintaro Permai Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023)

Cara daftar MyPertamina secara offline di SPBU

Berbeda dengan pendaftaran secara online, petugas SPBU akan membantu pengguna solar subsidi untuk mendaftar MyPertamina ditempat.

Pendaftaran meliputi pengisian identitas dan nomor polisi beserta unggah foto diri, kendaraan, termasuk STNK.

Dilansir dari mypertamina.id, pengguna solar subsidi dapat melakukan pendaftaran di SPBU kabupaten/ kota yang sudah ditunjuk Pertamina.

Satu akun MyPertamina hanya bisa digunakan untuk pembelian solar subsidi bagi satu kendaraan.

Setelah pendaftaran, pengguna solar subsidi akan mendapatkan QR Code dari aplikasi MyPertamina.

MyPertamina dapat diunduh di ponsel melalui App Store maupun Play Store. QR Code juga bisa diunduh melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.

Baca juga: Beli Pertamax dan Dex Series Lewat Aplikasi MyPertamina, Konsumen Bisa Dapatkan Cashback hingga 10 Persen

Lokasi pendaftaran MyPertamina secara offline

Laman mypertamina.id juga mengumumkan lokasi pendaftaran MyPertamina secara offline yang tersebar di Sumatera hingga Papua.

Di Provinsi Nanggore Aceh Darussalam misalnya, pengguna solar subsidi bisa mendaftar di SPBU 14231450 dan SPBU 14232482, Banda Aceh.

Sementara di Kalimantan, mereka bisa mendatangi SPBU 63701002 di Jl. Lingkar Dalam Selatan, Kel. Pemurus Baru, Kec. Banjarmasin Selatan.

Daftar lokasi pendaftaran MyPertamina secara offline dapat dilihat melalui link ini.

Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Beli Solar Wajib Daftar MyPertamina

Kuota beli solar subsidi

Dengan transaksi menggunakan MyPertamina, pemgguna akan dikenakan pembatasan pembelian solar subsidi.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Simak penjelasannya di bawah ini:

  • Kendaraan pribadi roda empat: maksimal 60 liter/ hari
  • Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat: maksimal 80 liter/ hari
  • Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih: maksimal 200 liter/ hari
  • Kendaraan yang belum memiliki QR Code: maksimal 20 liter/ hari.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Pajero Rusak Mesin EDC Petugas SPBU Saat Diminta Daftar Subsidi Tepat MyPertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com