Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/03/2023, 10:30 WIB

KOMPAS.com - Pertamina mewajibkan pelanggan di 82 wilayah kota/kabupaten untuk membeli solar subsidi menggunakan MyPertamina per 21 Maret 2023.

Kebijakan tersebut bagian dari uji coba full cycle atau implementasi subsidi tepat yang sudah dimulai sejak 26 Desember 2022.

Pada saat itu, Pertamina mewajibkan pembelian Solar subsidi menggunakan MyPertamina di 70 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Perluasan wilayah terus ditambah secara bertahap hingga 339 kabupaten/kota telah menerapkan pembelian Solar subsidi menggunakan MyPertamina.

Soal perluasan wilayah beli Solar subsidi wajib menggunakan MyPertamina per 21 Maret 2023, hal ini telah dikonfirmasi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

"Iya. Mayoritas berlaku untuk solar subsidi," kata Irto kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Link dan Cara Daftar MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi 2023

Alasan Pertamina wajibkan MyPertamina

Diberitakan Kompas.com (4/2/2023), Irto menjelaskan bahwa Pertamina memiliki beberapa alasan di balik kewajiban membeli Solar subdisi menggunakan MyPertamina.

Alasan pertama adalah Pertamina ingin penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran dan kuota.

Selain itu, cara tersebut dimaksudkan sebagai digitalisasi pencatatan karena sebelumnya pencatatan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum terintegrasi dan dilakukan manual.

"Untuk solar subsidi volumenya sudah diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu," jelas Irto.

Baca juga: Program Subsidi Tepat MyPertamina Tembus 5 Juta Pendaftar Per Februari 2023

Kuota pembelian Solar subsidi

Selain mewajibkan penggunaan MyPertamina, Pertamina turut membatasi pembelian Solar subsidi sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Berikut kuota pembelian solar Subsidi menggunakan MyPertamina:

  • Maksimal 60 liter setiap hari untuk kendaraan pribadi roda empat
  • Maksimal 80 liter setiap hari untuk kendaraan umum atau angkutan barang roda empat
  • Maksimal 200 liter setiap hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Perlu dicatat bahwa pelanggan yang belum terdaftar di MyPertamina hanya boleh membeli Solar subsidi sebanyak 20 liter setiap hari.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Pajero Rusak Mesin EDC Petugas SPBU Saat Diminta Daftar Subsidi Tepat MyPertamina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rela Donorkan Ginjal untuk Pacar, Wanita Ini Justru Diselingkuhi

Rela Donorkan Ginjal untuk Pacar, Wanita Ini Justru Diselingkuhi

Tren
Benarkah Kelelawar Buta? Simak Penjelasan Berikut

Benarkah Kelelawar Buta? Simak Penjelasan Berikut

Tren
Jadwal Kalender Akademik Juni 2023 di Sejumlah Daerah, Ada Banyak Hari Libur

Jadwal Kalender Akademik Juni 2023 di Sejumlah Daerah, Ada Banyak Hari Libur

Tren
Spesifikasi Helikopter Bell 412 yang Jatuh di Kebun Teh Ciwidey Bandung

Spesifikasi Helikopter Bell 412 yang Jatuh di Kebun Teh Ciwidey Bandung

Tren
Rentetan Serangan Orca pada Kapal di Spanyol, antara Aksi Balas Dendam atau Permainan ala Paus

Rentetan Serangan Orca pada Kapal di Spanyol, antara Aksi Balas Dendam atau Permainan ala Paus

Tren
4 Cara Ampuh Menghilangkan Noda Kopi pada Pakaian, Apa Saja?

4 Cara Ampuh Menghilangkan Noda Kopi pada Pakaian, Apa Saja?

Tren
Ramai soal Tangan Kerap Basah akibat Berkeringat, Ini Penjelasan Dokter

Ramai soal Tangan Kerap Basah akibat Berkeringat, Ini Penjelasan Dokter

Tren
Berapa Denda jika Paspor Hilang atau Rusak? Berikut Rinciannya

Berapa Denda jika Paspor Hilang atau Rusak? Berikut Rinciannya

Tren
Catat, 5 Kampus Negeri yang Terapkan Uang Pangkal dan Nominalnya 2023

Catat, 5 Kampus Negeri yang Terapkan Uang Pangkal dan Nominalnya 2023

Tren
Pria di AS Diserang Beruang Liar yang Balas Dendam, Ia Menembaknya Sehari Sebelumnya

Pria di AS Diserang Beruang Liar yang Balas Dendam, Ia Menembaknya Sehari Sebelumnya

Tren
9 Daun untuk Menurunkan Kolesterol, Termasuk Kelor dan Pandan

9 Daun untuk Menurunkan Kolesterol, Termasuk Kelor dan Pandan

Tren
Kisah Menegangkan Pesawat Aloha Airlines 243, Terbang dengan Kondisi Atap Terlepas

Kisah Menegangkan Pesawat Aloha Airlines 243, Terbang dengan Kondisi Atap Terlepas

Tren
Cara Menerapkan Shokuiku, Kebiasaan Makan Sehat Anti-buncit ala Jepang

Cara Menerapkan Shokuiku, Kebiasaan Makan Sehat Anti-buncit ala Jepang

Tren
[POPULER TREN] Pejabat India Kuras Bendungan untuk Ambil HP yang Terjatuh | Daftar Pemain Timnas Indonesia dan Argentina di FIFA Matchday

[POPULER TREN] Pejabat India Kuras Bendungan untuk Ambil HP yang Terjatuh | Daftar Pemain Timnas Indonesia dan Argentina di FIFA Matchday

Tren
Cara Aktivasi eSIM Indosat pada Ponsel Andorid

Cara Aktivasi eSIM Indosat pada Ponsel Andorid

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+