Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT

Kompas.com - 06/04/2023, 13:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akun peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dicek melalui aplikasi JMO Mobile yang ada di ponsel. 

Melalui aplikasi JMO Mobile, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek kepesertaan, iuran, dan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. 

Lantas, bagaimana cara login ke akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile?

Cara login akun BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara login ke akun BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah melalui aplikasi JMO Mobile.

Bagi Anda yang belum memiliki aplikasi JMO Mobile, diharuskan mendownload dan instal aplikasi terlebih dahulu.

Selanjutnya berikut ini cara login akun BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO Mobile:

  • Buka aplikasi JMO Mobile di ponsel
  • Isikan alamat email dan kata sandi yang didaftarkan, klik "Log In"
  • Jika berhasil maka Anda akan langsung berada di halaman utama aplikasi JMO.

Untuk memastikan Anda sudah masuk ke dalam aplikasi dengan benar, bisa mengecek nama Anda dengan cara klik "Profil saya".

Selanjutnya akan tertera nama lengkap Anda, beserta informasi seputar pendaftaran Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2023 via Online

Cara pendaftaran akun

Bagi peserta yang belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa membuat akun terlebih dahulu.

Berikut ini cara untuk membuat akun BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dikutip dari laman resminya:
1. Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian pilih menu "Buat Akun Baru"

2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, klik "Ya, Saya Sudah Daftar"

3. Selanjutnya pilih jenis kepesertaan yang sesuai yang meliputi:

  • Penerima Upah
  • Bukan Penerima Upah
  • Pekerja Migran Indonesia

4. Pilih kewarganegaraan yang sesuai kemudian klik "Selanjutnya"

5. Lengkapi Data Diri Anda dan klik "Selanjutnya". Masukkan email yang akan dipakai untuk login kemudian klik "Selanjutnya"

6. Masukkan "Kode Verifikasi" yang akan dikirim ke email, klik "Selanjutnya". Masukkan nomor handphone yang aktif, klik "Selanjutnya"

7. Masukkan kode verifikasi SMS yang dikirim ke ponsel melalui SMS. Klik "Selanjutnya"

8. Buat kata sandi yang akan dipakai login, klik "Selanjutnya

9. Pilih "Setuju" usai membaca dan setuju dengan syarat maupun ketentuan

Setelah itu, pendaftaran akun JMO berhasil dan Anda bisa login kembali dengan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dibuat.

 

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Apabila peserta memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa login dan melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan sewaktu-waktu.

Berikut ini cara cek saldo BPJS Ketenaagakerjaan melalui aplikasi;

  • Buka aplikasi JMO pada ponsel, kemudian login ke akun Anda
  • "Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
  • Selanjutnya pada halaman "Jaminan Hari Tua" pilih menu "Cek saldo"
  • Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan
  • Selanjutnya saldo JHT akan ditampilkan secara detil beserta data yang dilaporkan.

Pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan login melalui web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini selengkapnya cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui web resminya:

  • Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar, jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"
  • Selantnya klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"
  • Klik "Login" untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
  • Klik "Lihat Saldo JHT"
  • Selanjutnya, saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat.

Baca juga: 4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com