Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2023, Ini Cara Mendaftar dan Kuotanya

Kompas.com - 06/04/2023, 08:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang membuka penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama tahun anggaran 2023.

Diketahui, penerimaan tersebut sudah dibuka sejak Selasa (4/4/2023) dan berakhir pada Jumat (14/4/2023).

“Sebagaimana keterangan di laman resmi rekrutmen.polri, pendaftaran dibuka mulai kemarin, 4 April 2023),” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Lantas, berapa kuota dan bagaimana cara pendaftaran penerimaan Polri?

Baca juga: Penerimaan Polri 2023, Ini Syarat Pendaftaran Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama

Jumlah kuota penerimaan Polri 2023

Dikutip dari laman resmi penerimaan.polri, berikut jumlah kuota yang diterima:

- Taruna Akpol:

  • Sebanyak 175 orang (150 pria dan 25 wanita)

- Bintara:

  • Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria: 10.529 orang.
  • Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita: 402 orang.
  • Bintara Brimob: 500 orang.
  • Bintara Polair: 100 orang.

- Tamtama:

  • Tamtama Brimob: 1.500 orang.
  • Tamtama Polair: 101 orang.

Baca juga: Ramai soal Praktik Suap Masuk Bintara di Polda Jateng, Kompolnas Sebut Pengkhianat: Layak Dipecat dan Dipidana

Cara pendaftaran online

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/I, Bintara, atau Tamtama Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
  6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;
  7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Baca juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara di Polda Jateng Dipecat, Siapa Saja Mereka?

Cara verifikasi di Polres/Polda setempat

  • Verifikasi dilaksanakan secara online dan offline;
  • Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;
  • Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil
  • Cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
  • Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;
  • Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
    1. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
    2. Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
    3. Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
    4. Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
    5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
    6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
    7. Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    9. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    10. Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
    11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    13. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    14. Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
    15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
    16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  • Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
  • Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin ke-6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
  • Dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Polri gelombang II Tahun Anggaran 2023 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Polri gelombang II Tahun Anggaran 2023 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
  • Bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline WhatsApp, Instagram dan aplikasi whistle blowing system berbasis website;
  • Melibatkan tenaga ahli dari luar instansi (outsourcing) yang dapat dipercaya dan ahli di bidangnya (profesional) dari Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, maupun Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta melaporkan apabila ada permasalahan yang ditemukan kepada panitia;
  • Membentuk pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam serta pengawas eksternal dari tokoh masyarakat/tokoh adat/LSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes penerimaan dan melaporkan kepada panitia apabila ditemukan ada permasalahan;
  • Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, seluruh peserta yang mengikuti tes penerimaan Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin covid-19 minimal dosis ketiga (booster pertama), apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
  • Apabila terdapat peserta yang diketahui positif covid-19 pada saat mengikuti tes tingkat pusat maka dilakukan isolasi mandiri dan mengikuti kegiatan tes secara virtual;
  • Hal-hal yang belum diatur dalam pengumuman ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Panpus Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Soal Jenderal Gadungan Calo Akpol, Mengapa Masih Ada Orang Percaya Jalur Belakang?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com