Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Minta Bantuan Porter di Stasiun Harus Bayar atau Tidak? Ini Penjelasan KAI

Kompas.com - 02/04/2023, 19:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan bernarasi pertanyaan apakah meminta bantuan porter di stasiun harus dibayar atau tidak ramai di media sosial.

Unggahan itu dibagikan akun ini di grup Facebook Pecinta Kereta Api Indonesia pada Jumat (31/3/2023).

"Kalo naik ka jauh bwa brang minta bantuan porter itu harus bayar gak sih? Misal kalo bayar cuma 10ribu boleh ga ya..? Keuangan tipis soalnya :'D," tulis akun tersebut.

Baca juga: Ramai soal Kereta Api Turangga Ditabrak Truk di Jombang, Lokomotif Ringsek dan Anjlok, Kereta Alami Keterlambatan

Lantas, bagaimana penjelasan KAI?

Tergantung masing-masing penumpang

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, barang bawaan pada dasarnya menjadi tanggung jawab masing-masing penumpang.

Dia menyarankan agar membawa barang sesuai kemampuan dengan tetap mengikuti aturan barang bawaan yang telah ditetapkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh.

Menurut Eva, penumpang dapat meminta bantuan pihak lain, seperti porter yang ada di stasiun untuk membawakan barang bawaannya.

"Maka jika akan memberikan imbal balik atas jasa bantuan tersebut menjadi kebijaksanaan masing-masing penumpang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Mudah, Ini Cara Pesan Makanan Saat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Porter di stasiun tidak digaji

Lebih lanjut, Eva menuturkan, porter di stasiun tidak digaji oleh KAI.

Mengingat, porter tersebut bukanlah pegawai KAI.

"Tidak (digaji), karena memang bukan pegawai KAI," terangnya.

KAI, lanjut Eva, mengizinkan para porter untuk mencari pengahasilan di stasiun melalui jasanya.

Syaratnya, mereka harus terdata dan tetap menjaga kenyamanan serta keamanan.

"Karena kalau terkait barang bawaan kan memang tanggung jawab penumpang masing-masing," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Sebut Jadwal KRL Tidak Menyesuaikan Jam Pulang Kantor Selama Ramadhan 2023, Ini Kata KAI Commuter

Ketentuan barang bawaan penumpang kereta api

Sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis hingga:

  • Maksimum 20 kilogram.
  • Volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm).
  • Sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli atau item bagasi.

Namun, jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan sebagai berikut:

  • Kelas eksekutif: Rp 10.000 per kilogram.
  • Kelas bisnis: Rp 6.000 per kilogram.
  • Kelas ekonomi: Rp 2.000 per kilogram.

Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan di rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa.

Sehingga, tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Baca juga: Ramai soal Porter di Stasiun Harus Bayar atau Tidak, Apakah Dikelola Langsung KAI?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com