KOMPAS.com - Unggahan bernarasi keraguan seorang warganet ketika ingin membeli rumah karena letaknya berada di bawah kabel SUTET (Saluran Udara tegangan Ekstra Tinggi) ramai di media sosial.
Warganet membagikan keraguan itu melalui akun Twitter @worksfess pada Sabtu (1/4/2023).
Ia mengaku khawatir akan bahayanya, mengingat letak perumahan yang akan dibeli berada di bawah kabel SUTET.
"Work! Guys aku lagi cari rumah KPR dan pengen bgt yg deket stasiun KRL biar gampang pergi kerjanya. Nah udah nemu nih yang cocok. Tapi sayangnya perumahan ini dibawah kabel sutet gitu. Itu bahaya ga ya? Bagusnya tetep aku ambil apa engga rumahnya?" tulisnya.
Hingga Minggu (2/4/2023) pagi, unggahan tersebut telah dijangkau lebih dari 100.000 kali pengguna Twitter.
Baca juga: Video Viral Percikan Listrik dari Kabel Sutet, Ini Penjelasan Pakar Listrik ITB
Work! Guys aku lagi cari rumah KPR dan pengen bgt yg deket stasiun KRL biar gampang pergi kerjanya. Nah udah nemu nih yang cocok. Tapi sayangnya perumahan ini dibawah kabel sutet gitu. Itu bahaya ga ya? Bagusnya tetep aku ambil apa engga rumahnya? pic.twitter.com/PF2QK3FOqo
— BACA RULES (s.id/worksfess) (@worksfess) April 1, 2023
Lantas, apakah membeli rumah berada di area SUTET direkomendasikan?
Saat dihubungi, Dosen Pendidikan Teknik Elektro Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Toto Sukisno tidak merekomendasikan membeli rumah yang berada di area bawah SUTET.
Menurut dia, area bawah SUTET idealnya dikosongkan.
"Betul, tidak direkomendasikan. Ya memang idealnya area bawah SUTET memang kosong karena mempertimbangkan faktor pemeliharaan," ujarnya, kepada Kompas.com, Minggu pagi.
Namun, lanjut Toto, apabila ada yang ingin menggunakan area tersebut untuk permukiman, terdapat sejumlah hal yang perlu diwaspadai.
Baca juga: Ramai soal Menghubungi Nomor Aduan PLN 123 Diberi Timer, Benarkah?
Pertama, waspadai adanya medan listrik.
"Di bawah SUTET biasanya ada medan listrik yang timbul pada jaringan listrik di atas 150 KV, sehingga berpotensi terjadi aliran listrik. Biasanya dilakukan pengukuran dulu untuk memastikanya," terang Toto.
Kedua, waspadai terjadinya induksi. Terlebih, hunian juga berdekatan dengan tower.
"Bila terjadi sambaran petir pada jaringan, dan tempat hunian tadi berdekatan dengan tower, maka berpotensi terjadinya induksi meskipun sudah ada pengaman yang telah terpasang," lanjut dia.
Terkait jarak aman rumah dengan menara SUTET sudah diatur dalam peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
Diberitakan Kompas.com (10/10/2022), jarak bebas SUTET adalah ruang sekitar menara SUTET yang tidak boleh ada bangunan apa pun.
Menurut peraturan, jaraknya sekitar 4 sampai 22 meter, tergantung jenis dan kapasitas.
Baca juga: Ramai soal Oknum Mengaku PLN Bali Pasang Boks Pengaman kWh Meter Seharga Rp 190.000 di Ruko Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.