KOMPAS.com - Mudik Lebaran 2023, transportasi kereta api jarak jauh akan menjadi salah satu favorit pemudik.
PT KAI juga telah menjual tiket mudik Lebaran 2023 termasuk dengan sejumlah program diskon dan flash sale.
Namun yang juga penting diperhatikan adalah syarat bagi pemudik yang menggunakan kereta api jarak jauh adalah telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI tetap mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 soal aturan perjalanan kereta.
Dalam hal ini, KAI mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan mudik supaya sudah divaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) sebelum keberangkatan.
"KAI tetap berkomitmen untuk terus mengikuti ketentuan dari pemerintah dalam memberikan layanan transportasi," kata Joni saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/4/2023).
Ia juga mengatakan, prokes masih diterapkan supaya penumpang terjaga kesehatannya, baik ketika di stasiun maupun selama perjalanan kereta.
"KAI berkomitmen menyelenggarakan seluruh perjalanan kereta di masa angkutan Lebaran 2023 nanti dengan aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai tujuan," tambahnya.
Penjelasan yang disampaikan Joni masih sama dengan keterangan KAI sebelumnya pada 15 Maret 2023 yang lalu.
Pada saat itu, KAI menyebut bahwa pihaknya mematuhi SE Kemenhub dan SE Kemenkes soal perjalanan kereta jarak jauh yang mewajibkan penumpang berusia 18 tahun ke atas untuk divaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Dilansir dari laman KAI, berikut ketentuan mudik Lebaran 2023 naik kereta:
Baca juga: Cara Daftar KAI Access untuk Beli Tiket Diskon Lebaran PT KAI
Khusus poin nomor 3, penumpang berusia 60-12 tahun juga harus didampingi orangtua/ orang dewasa yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
Bila orangtua/ orang dewasa yang mendampingi penumpang 6-12 tahun berdasarkan kondisi tersebut belum divaksinasi Covid-19 lengkap, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Baca juga: Alasan Impor KRL Bekas, Bos KAI: Harga Jauh Lebih Murah dari yang Baru
Penumpang berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib divaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antogen atau RT PCR.
Tetapi, mereka wajib didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang memenuhi syarat perjalanan kereta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.