Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lebaran 2023, Apa Saja Syarat Terbaru Mudik Naik Kereta Jarak Jauh?

KOMPAS.com - Mudik Lebaran 2023, transportasi kereta api jarak jauh akan menjadi salah satu favorit pemudik. 

PT KAI juga telah menjual tiket mudik Lebaran 2023 termasuk dengan sejumlah program diskon dan flash sale. 

Namun yang juga penting diperhatikan adalah syarat bagi pemudik yang menggunakan kereta api jarak jauh adalah telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. 

Syarat penumpang kereta jarak jauh terbaru

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI tetap mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 soal aturan perjalanan kereta.

Dalam hal ini, KAI mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan mudik supaya sudah divaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) sebelum keberangkatan.

"KAI tetap berkomitmen untuk terus mengikuti ketentuan dari pemerintah dalam memberikan layanan transportasi," kata Joni saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/4/2023).

Ia juga mengatakan, prokes masih diterapkan supaya penumpang terjaga kesehatannya, baik ketika di stasiun maupun selama perjalanan kereta.

"KAI berkomitmen menyelenggarakan seluruh perjalanan kereta di masa angkutan Lebaran 2023 nanti dengan aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai tujuan," tambahnya.

Ketentuan mudik Lebaran 2023 naik kereta jarak jauh

Penjelasan yang disampaikan Joni masih sama dengan keterangan KAI sebelumnya pada 15 Maret 2023 yang lalu.

Pada saat itu, KAI menyebut bahwa pihaknya mematuhi SE Kemenhub dan SE Kemenkes soal perjalanan kereta jarak jauh yang mewajibkan penumpang berusia 18 tahun ke atas untuk divaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Dilansir dari laman KAI, berikut ketentuan mudik Lebaran 2023 naik kereta:

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin Covid-19 dosis ketiga
  • Wajib vaksin kedua bagi WNA yang melakukan perjalanan luar negeri
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atau RS Pemerintah bahwa belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis.

2. Usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin Covid-19 kedua
  • Tidak wajib vaksin walau berasal dari perjalanan luar negeri
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atau RS Pemerintah bahwa belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis.

3. Usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksin Covid-19 dosis kedua
  • Tidak wajib vaksin walau berasal perjalanan luar negeri
  • Harus memiliki surat keterangan apabila belum divaksinasi Covid-19 dari puskesmas, fasilitas layanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Khusus poin nomor 3, penumpang berusia 60-12 tahun juga harus didampingi orangtua/ orang dewasa yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Bila orangtua/ orang dewasa yang mendampingi penumpang 6-12 tahun berdasarkan kondisi tersebut belum divaksinasi Covid-19 lengkap, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

4. Usia 6 tahun ke bawah

Penumpang berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib divaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antogen atau RT PCR.

Tetapi, mereka wajib didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang memenuhi syarat perjalanan kereta.


Tiket kereta api mudik Lebaran 2023

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menjual tiket kereta api mudik Lebaran 2023 melalui program Diskon Reguler dan Flash Sale.

Sebanyak 10.000 tiket kereta Lebaran telah dijual kepada penumpang untuk keberangkatan tanggal 12-22 April 2023 dan 24 April-3 Mei 2023.

KAI membanderol tiket kereta Lebaran dengan harga yang berbeda-beda mulai dari Rp 150.000 untuk kelas Ekonomi, Rp 200.000 untuk kelas Bisnis, dan Rp 250.000 untuk kelas Eksekutif pada program Diskon Reguler.

Sementara harga tiket kereta yang dijual pada program Flash Sale sebesar Rp 100.000 untuk 26 rute perjalanan, baik dari Jakarta, Bandung, hingga Surabaya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/02/154500065/lebaran-2023-apa-saja-syarat-terbaru-mudik-naik-kereta-jarak-jauh-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke