Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan THR Lebaran 2023 untuk ASN dan Karyawan Swasta Cair?

Kompas.com - 30/03/2023, 14:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

Pencairan THR untuk ASN telah diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Rabu (29/3/2023).

Sementara pencairan THR untuk karyawan swasta juga sudah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Cair Mulai 4 April 2023, Berikut Informasi Seputar THR Lebaran 2023 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

ASN yang terima THR Lebaran 2023

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, pencairan THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah yang sudah menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat.

Pemberian THR juga dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Untuk daftar ASN yang berhak menerima THR dapat disimak di bawah ini:

  • ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara: 1,8 juta orang
  • ASN daerah: 3,7 juta orang
  • Guru ASN daeerah yang menerima tambahan penghasilan (tamsil): 527,400 orang
  • Pensiunan dan penerima pensiun: 2,9 juta orang.

Perlu dicatat bahwa guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sejumlah 1,1 juta orang masuk ke dalam ASN daerah.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan ASN beserta guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tamsil.

Karyawan swasta yang terima THR Lebaran 2023

Selain ASN, karyawan yang bekerja di perusahaan juga berhak mendapat THR Lebaran 2023.

Hal itu sebagaimana diatur Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dilansir dari laman setkab.go.id, SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia dan mengatur skema dan besaran THR untuk karyawan swasta.

Ida Fauziyah menyampaikan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan (pekerja atau buruh) secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Tetapi, tidak semua karyawan bisa mengantongi THR karena ada beberapa syarat yang telah ditetapkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Berikut daftar karyawan yang berhak menerima THR:

  • Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: Cuti Lebaran Dipercepat, Menaker Minta THR Dibayar Tepat Waktu

Halaman:

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com