Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan THR Lebaran 2023 untuk ASN dan Karyawan Swasta Cair?

Kompas.com - 30/03/2023, 14:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Pencairan THR Lebaran 2023 untuk ASN

Diberitakan Kompas.com Rabu (29/3/2023), Sri Mulyani mengatakan bahwa THR untuk ASN cair mulai 4 April 2023.

THR yang diberikan tahun ini sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok dengan tambahan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan untuk yang memperoleh tukin.

Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah ditambah paling banyak 50 persen tamsil dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin atau tamsil, mereka mendapatkan 50 persen TPG dan profesi dosen.

Baca juga: THR PNS Cair dengan Tukin Cuma 50 Persen, Ini Alasan Sri Mulyani

Pencairan THR Lebaran 2023 untuk karyawan swasta

Sementara itu, THR untuk karyawan paling lambat dibayarkan secara penuh H-7 sebelum hari raya keagamaan atau perusahaan wajib memberikan THR untuk karyawan pada 15 April 2023.

Besaran THR untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Khusus untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Tetapi, pekerja atau buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama mbekerja.

Baca juga: Aturan Lengkap Pemberian THR 2023, Jadwal Pencairan hingga Besarannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com