Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan THR Lebaran 2023 untuk ASN dan Karyawan Swasta Cair?

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

Pencairan THR untuk ASN telah diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Rabu (29/3/2023).

Sementara pencairan THR untuk karyawan swasta juga sudah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa (28/3/2023).

ASN yang terima THR Lebaran 2023

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, pencairan THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah yang sudah menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat.

Pemberian THR juga dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Untuk daftar ASN yang berhak menerima THR dapat disimak di bawah ini:

  • ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara: 1,8 juta orang
  • ASN daerah: 3,7 juta orang
  • Guru ASN daeerah yang menerima tambahan penghasilan (tamsil): 527,400 orang
  • Pensiunan dan penerima pensiun: 2,9 juta orang.

Perlu dicatat bahwa guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sejumlah 1,1 juta orang masuk ke dalam ASN daerah.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan ASN beserta guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tamsil.

Karyawan swasta yang terima THR Lebaran 2023

Selain ASN, karyawan yang bekerja di perusahaan juga berhak mendapat THR Lebaran 2023.

Hal itu sebagaimana diatur Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dilansir dari laman setkab.go.id, SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia dan mengatur skema dan besaran THR untuk karyawan swasta.

Ida Fauziyah menyampaikan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan (pekerja atau buruh) secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Tetapi, tidak semua karyawan bisa mengantongi THR karena ada beberapa syarat yang telah ditetapkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Berikut daftar karyawan yang berhak menerima THR:


Pencairan THR Lebaran 2023 untuk ASN

Diberitakan Kompas.com Rabu (29/3/2023), Sri Mulyani mengatakan bahwa THR untuk ASN cair mulai 4 April 2023.

THR yang diberikan tahun ini sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok dengan tambahan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan untuk yang memperoleh tukin.

Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah ditambah paling banyak 50 persen tamsil dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin atau tamsil, mereka mendapatkan 50 persen TPG dan profesi dosen.

Pencairan THR Lebaran 2023 untuk karyawan swasta

Sementara itu, THR untuk karyawan paling lambat dibayarkan secara penuh H-7 sebelum hari raya keagamaan atau perusahaan wajib memberikan THR untuk karyawan pada 15 April 2023.

Besaran THR untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Khusus untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Tetapi, pekerja atau buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan 1 bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama mbekerja.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/30/143000565/kapan-thr-lebaran-2023-untuk-asn-dan-karyawan-swasta-cair-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke