KOMPAS.com - Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam lubang terbuka tubuh, termasuk mulut.
Dikecualikan, masuknya benda itu terjadi karena lupa, seperti lupa makan dan minum.
Lantas, bagaimana ketika seseorang menelan dahak ketika puasa?
Dahak merupakan lendir yang keluar dari saluran pernapasan silia, struktur seperti rambut yang dikelilingi oleh aor dan mineral.
Secara alami, dahak akan mengalir ke bagian belakang tenggorokan dan masuk ke saluran pencernaan.
Mengenai hukum menelan dahak ketika puasa, Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, hal itu tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Hukum Donor Darah ketika Puasa
Ini merupakan pendapat dari sebagian besar (jumhur) ulama, dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir.
Namun, jika seseorang menelan kembali dahak yang telah keluar dari mulut, maka hal itu membatalkan puasa.
Syekh Ali Jum'ah menuturkan, hukum ini juga berlaku ketika seseorang menelan dahak ketika sedang shalat.
Baca juga: Hukum Berenang ketika Puasa
Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?
Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa, yakni:
Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
Baca juga: Sering Pusing Saat Puasa? Kenali Penyebab dan Pencegahannya
Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.