Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelan Dahak ketika Puasa, Batalkah Puasanya?

Kompas.com - 29/03/2023, 20:14 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam lubang terbuka tubuh, termasuk mulut.

Dikecualikan, masuknya benda itu terjadi karena lupa, seperti lupa makan dan minum.

Lantas, bagaimana ketika seseorang menelan dahak ketika puasa?

Hukum menelan dahak ketika puasa

Dahak merupakan lendir yang keluar dari saluran pernapasan silia, struktur seperti rambut yang dikelilingi oleh aor dan mineral.

Secara alami, dahak akan mengalir ke bagian belakang tenggorokan dan masuk ke saluran pencernaan.

Mengenai hukum menelan dahak ketika puasa, Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, hal itu tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Hukum Donor Darah ketika Puasa

Ini merupakan pendapat dari sebagian besar (jumhur) ulama, dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir.

Namun, jika seseorang menelan kembali dahak yang telah keluar dari mulut, maka hal itu membatalkan puasa.

Syekh Ali Jum'ah menuturkan, hukum ini juga berlaku ketika seseorang menelan dahak ketika sedang shalat.

Baca juga: Hukum Berenang ketika Puasa


Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?

Hal yang membatalkan puasa

Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa, yakni:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Baca juga: Sering Pusing Saat Puasa? Kenali Penyebab dan Pencegahannya

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'

Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com