Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Tes Antigen dan PCR Saat Puasa Ramadhan?

Kompas.com - 22/03/2023, 12:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi warga yang belum vaksin Covid-19 atau baru menerima vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk mencantumkan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.

Meski kondisi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali, kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran yang masih berpotensi terjadi.

Namun, tes antigen atau PCR bisa menuai polemik ketika puasa Ramadhan. Pasalnya, kedua tes tersebut memungkinkan benda masuk ke dalam salah satu lubang tubuh, yakni hidung.

Sebagai informasi, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya barang ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ dalam.

Lubang-lubang tubuh tersebut adalah mulut, telinga, dan hidung, dengan batas awal masing-masing.

Baca juga: Apakah Niat Puasa Ramadhan Harus Diucapkan?


Baca juga: Puasa Ramadhan, Syarat, dan Ketentuannya

Lantas, bagaimana hukumnya tes antigen atau PCR ketika sedang puasa Ramadhan?

Hukum tes antigen ketika puasa Ramadhan

Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syeikh Syauqi Ibrahim mengatakan, tes antigen dan PCR atau sejenisnya tidak membatalkan puasa.

Hukum ini berlaku baik untuk puasa Ramadhan maupun puasa sunah.

Meski masuk ke dalam hidung, Syeikh Syauqi menyebut bahwa jenis tes Covid-19 itu tidak sampai pada perut.

Baca juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI

Selain itu, alat yang digunakan untuk melakukan tes antigen dan PCR juga langsung ditarik keluar dan tidak . Untuk itu, puasa seorang Muslim tidak batal ketika tes antigen dan PCR.

Syeikh Syauqi mengingatkan, keselamatan manusia dari berbagai penyakit merupakan bagian dari tujuan syariat, termasuk Covid-19.

Baik tes antigen maupun PCR, keduanya merupakan salah satu cara medis untuk mengungkap adanya sebaran Covid-19.

Baca juga: Lupa Tidak Niat Puasa Ramadhan, Apakah Tetap Sah?

Hal yang membatalkan puasa

Agenda penyuntikan vitamin C untuk para tahanan dan anggota kepolisian menjelang puasa yang dilaksanakan hari ini, Selasa (21/3/2022), di Polsek Kelapa Dua, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.KOMPAS.com/FIRDA JANATI Agenda penyuntikan vitamin C untuk para tahanan dan anggota kepolisian menjelang puasa yang dilaksanakan hari ini, Selasa (21/3/2022), di Polsek Kelapa Dua, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, ada beberapa hal yang membatalkan puasa, yakni:

  1. Memasukkan benda ke dalam lubang tubuh
  2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'
  3. Muntah secara disengaja
  4. Berhubungan seks secara sengaja
  5. Keluar mani atau sperma
  6. Haid atau menstruasi
  7. Nifas
  8. Gila
  9. Murtad

Apabila seorang Muslim melakukan satu di antara beberap hal di atas, maka puasanya tidak sah atau batal.

Nantinya, ia wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Baca juga: Kapan Waktu Niat Puasa Ramadhan, Perlu Dilakukan Setiap Hari?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com