Diketahui, ada 3 jenis SPT pribadi, yakni formulir 1770SS, formulir 1770S, dan formulir 1770.
Formulir 1770SS ditujukan untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan dalam waktu satu tahun.
Formulir 1770S untuk wajib pajak yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun.
Sementara formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Baca juga: Lupa Kata Sandi Saat Akan Isi SPT, Bagaimana Solusinya?
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Farid Firdaus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.