Sementara itu, harta kekayaan Gayus Tambunan juga menyentuh angka miliaran rupiah ketika ia diciduk oleh polisi dan kasusnya juga diusut KPK.
Diketahui, Gayus merupakan salah satu pegawai DJP yang ditangkap lantaran kasus rekening gendut.
Dilansir dari Kompas.com, Gayus menyimpan uang sebesar Rp 28 miliar di rekeningnya dan temuan ini menjadi sorotan publik tahun 2010 silam.
Jika dilihat dari pangkat dan golongan PNS, nominal tersebut sulit didapat oleh pria kelahiran Jakarta, 9 Mei 1979 tersebut.
Sebab Gayus mendapat gaji dari Kemenkeu sebesar Rp 12,1 juta yang bila ditotal mencapai Rp 145,2 juta dalam setahun.
Selanjutnya, ia dijatuhi pidana selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman yang diberikan kepada Gayus lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama 20 tahun penjara.
Pada saat itu, ia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani perkara keberatan pajak dari PT Suryaa Alam Tunggal (SAT). Negara mengalami kerugian senilai Rp 570,92 juta dalam kasus tersebut.
Gayus yang pernah tertangkap kamera menonton tenis di Bali tahun 2010 juga terbukti memberikan uang sebesar 100.000 dollar AS kepada polisi.
Ia juga terbukti memberikan keterangan palsu ketika dimintai keterangan soal uang sebesar Rp 28 miliar yang diduga didapat dari korupsi.
Kendati memiliki rekening gendut berisi Rp 28 miliar, Bareskrim Polri turut menyita harta kekayaan Gayus sebesar Rp 85 miliar.
Diberitakan Kompas.com tahun 2011 lalu, harta kekayaan yang disita penyidik berupa uang tunai dalam bentuk dollar AS dan Singapura.
Tak hanya itu, penyidik turut menyita 31 logam mulia, tabungan di berbagai rekening, dan lembaran saham.
Ketika ditangkap polisi Gayus masih dapat menyuap petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depo untuk menghirup udara bebas selama 78 hari. Petugas rutan menerima uang sebesar Rp 311 juta menurut temuan JPU.
Baca juga: KPK Bakal Dalami 134 Pegawai Pajak yang Miliki Saham di 280 Perusahaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.