KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah jenis vaksin booster kedua Covid-19 berupa vaksin Indovac.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin Indovac diberikan bagi mereka yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.
"Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Adapun pemberian vaksin Indovac untuk vaksinasi booster kedua Covid-19 ditujukan bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan kepada lansia di atas 60 tahun.
Pemberian vaksin Indovac menambah jenis vaksin Covid-19 booster kedua.
Berikut daftar jenis vaksin Covid-19 untuk booster kedua:
Baca juga: Vaksin Booster Kedua Gratis, Berikut Ketentuan Dosisnya
Baca juga: Kemenkes Pastikan Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Umum Masih Gratis
Pemberian vaksin Covid-19 booster kedua diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02/02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi kelompok masyarakat umum.
SE itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.
Disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 booster kedua diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama.
Masyarakat umum bisa mendapatkan vaksinasi booster kedua Covid-19 dengan mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.
Nadia mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 booster kedua diharapkan dapat mengaja imunitas tubuh dan memutus penularan Covid-19.
Sebab, selama ini pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit didominasi oleh masyarakat yang belum mendapatkan booster.
"Begitu juga untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum di-booster," ujarnya.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi SatuSehat Mobile
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.