KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa vaksin booster dosis kedua atau vaksin Covid-19 dosis keempat bisa diperoleh secara gratis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan vaksin booster kedua tersebut diutamakan untuk masyarakat yang sudah lebih dari enam bulan mendapat vaksinasi pertama.
“(Vaksin booster dosis kedua) gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama,” ujar Budi, dalam siaran pers, Jumat (10/2/2023)
Ia melanjutkan bahwa tiket untuk mendapatkan vaksin booster kedua dapat didapatkan di PeduliLindungi
"Bisa cek tiket di PeduliLindungi," lanjut Budi.
Bagaimana ketentuan dosis vaksinasi booster kedua dengan pertama?
Baca juga: Kemenkes Pastikan Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Umum Masih Gratis
Vaksin booster dosis kedua yang digunakan sudah memperoleh persetujuan emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketentuan dosis vaksinasi booster dosis kedua sudah diatur dalam Surat Edaran Kemenkes nomor HK.02.02/C/380/2023.
Berikut ketentuan dosis vaksinasi booster dosis kedua dengan dosis pertama:
Baca juga: PPKM Sudah Dicabut, Mengapa Masih Perlu Vaksin Booster Kedua?
Budi menyatakan bahwa untuk program vaksinasi berbayar, Kemenkes masih terus melakukan kajian.
Namun, sifat vaksin ini adalah vaksinasi pilihan.
Lebih lanjut, pemberian booster dosis kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan antibodi.
Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah akan lebih agresif melakukan sosialisasi pada masa pandemic menuju endemi, baik mengenai protokol Kesehatan, vaksinasi, varian-varian Covid-19 baru, dan imunitas dari masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya