Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Sudah Dicabut, Mengapa Masih Perlu Vaksin Booster Kedua?

Kompas.com - 10/02/2023, 07:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada 30 Desember 2022.

Seiring dengan pencabutan PPKM, pemerintah juga menggulirkan vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua.

Lantas, mengapa masih perlu vaksin booster kedua meski PPKM telah dicabut?

Baca juga: Apakah Booster Kedua Jadi Syarat Mudik Lebaran 2023? Ini Kata Kemenkes

Meningkatkan kadar antibodi

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hasil serologi survei ketiga menunjukkan hasil proporsi penduduk yang memiliki imunitas SARS-CoV-2 menjadi 99 persen.

Hal itu sebagaimana dituliskan Kemenkes melalui sebuah unggahan di akun Instagram resminya, @kemenkes_ri, Rabu (8/2/2023).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai bahan pemberitaan.

Dituliskan dalam unggahan tersebut bahwa peningkatan kadar antibodi penduduk dapat disebabkan oleh tingkatan cakupan vaksinasi dan atau masih terjadinya transmisi Covid-19.

"Semakin tinggi status vaksinasi, semakin tinggi kadar antibodi SARS-CoV-2," demikian tulis Kemenkes.

Orang yang menambah status vaksinasi memiliki antibodi hampir 3 kali lipat dibandingkan orang yang tidah berubah status vaksinasinya.

Kemenkes mengungkapkan, kadar antibodi tertinggi ada pada orang yang sudah melakukan vaksinasi booster.

Disebutkan, penularan Covid-19 masih terus terjadi, terutama adanya varian-varian baru seperti varian XBB.1.5 atau kraken yang saat ini sudah masuk ke Indonesia.

"Vaksinasi terbukti efektif menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19," jelas Kemenkes.

Sehingga, penting untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster termasuk booster kedua untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang masa perlindungan.

Baca juga: Skrining Kesehatan Sebelum Vaksin Booster Dosis Kedua, Apa Saja Tahapannya?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca juga: Ramai soal Fenugreek Jadi ASI Booster, Benarkah Memiliki Efek Samping?

Mekanisme pemberian vaksin booster kedua

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sendiri diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksinasi booster kedua harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum yang beruusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Baca juga: Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua, Berapa Dosisnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Tren
Apakah Masih Relevan Meneladani Ki Hadjar Dewantara?

Apakah Masih Relevan Meneladani Ki Hadjar Dewantara?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com