Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkes Tambah Vaksin Indovac, Berikut Update Jenis Vaksin Booster Kedua

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah jenis vaksin booster kedua Covid-19 berupa vaksin Indovac.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin Indovac diberikan bagi mereka yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.

"Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada," tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Adapun pemberian vaksin Indovac untuk vaksinasi booster kedua Covid-19 ditujukan bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan kepada lansia di atas 60 tahun.

Pemberian vaksin Indovac menambah jenis vaksin Covid-19 booster kedua.

Berikut daftar jenis vaksin Covid-19 untuk booster kedua:

Aturan pemberian vaksin Booster kedua

Pemberian vaksin Covid-19 booster kedua diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02/02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi kelompok masyarakat umum.

SE itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.

Disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 booster kedua diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama.

Masyarakat umum bisa mendapatkan vaksinasi booster kedua Covid-19 dengan mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.

Nadia mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 booster kedua diharapkan dapat mengaja imunitas tubuh dan memutus penularan Covid-19.

Sebab, selama ini pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit didominasi oleh masyarakat yang belum mendapatkan booster. 

"Begitu juga untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum di-booster," ujarnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/08/123000265/kemenkes-tambah-vaksin-indovac-berikut-update-jenis-vaksin-booster-kedua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke