Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru

Kompas.com - 06/03/2023, 17:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Dokumen tersebut dikumpulkan dan dilampirkan oleh jamaah haji dan umrah pada saat ingin membuat paspor.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Cara buat paspor haji dan umrah

Setalah mengumpulkan dokumen persyaratan, calon jamaah haji bisa segera mengurus paspor haji dan umrah.

Dilansir dari Kompas.com (17/52022), berikut cara membuat paspor secara online:

1. Mengunduh aplikasi M-Paspor

Aplikasi M-Paspor bisa diunduh melalui App Store (IOS) atau Google Play Store (Android).

2. Mendaftar akun

Lakukan pendaftaran akun dengan cara klik "Daftar Akun".

Lalu isi data diri pada firm kemudian klik "Daftar".

Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim lewat e-mail dan lakukan verifikasi akun.

3. Ajukan permohonan paspor

Klik "Pengajuan Permohonan" dan isi kuesioner dengan benar.

Isi dan unggah beberapa berkas yang diminta kemudian klik "Lanjutkan" jika sudah selesai.

Baca juga: Pelanggan KAI Bisa Umrah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya

4. Pilih lokasi kantor imigrasi

Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan untuk mengurus paspor.

Jangan lupa unduh faktur dalam bentuk PDF ketika sudah selesai memilih jadwal dan lokasi kedatangan.

5. Lakukan pembayaran

Pembayaran permohonan paspor bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

6. Datang ke kantor Imigrasi

Pemohon yang sudah membayar bisa mendatangi kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.

Jangan pula untuk membawa berkas persyaratan untuk membuat paspor.

Baca juga: Berapa Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun? Ini Kata Imigrasi

Biaya memuat paspor haji dan umrah

Disadur dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor haji dan umrah berkisar mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 1 juta.

Perbedaan harga itu disesuaikan dengan jenis dan layanan durasi pembuatan paspor.

Berikut rincian biaya membuat paspor:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000.
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000.
  • Layanan percepatan paspor (jadi dalam 1 hari): Rp 1 juta.

Demikian ketentuan terbaru syarat dan cara membuat paspor bagi jamaah haji dan umrah.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Masyarakat soal Paspor yang Berlaku 10 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com