Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru

KOMPAS.com - Syarat membuat paspor haji dan umrah mengalami perubahan usai dicabutnya surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat permohonan pengajuan.

Hal itu dipastikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

"Betul (mengalami perubahan), syaratnya sama dengan pembuatan paspor biasa," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim juga menyampaikan bahwa jemaah haji dan umrah yang hendak mengurus paspor tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi Kemenag.

Pencabutan syarat tersebut dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa (21/02/2023).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," ucapnya, dikutip dari laman Imigrasi.

Lantas, apa syarat dan cara buat paspor haji atau umrah terbaru?

Syarat buat paspor haji terbaru

Dikutip dari laman Imigrasi, permohonan paspor haji dan umrah bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam dan di luar negeri.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, di antaranya:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu keluarga (KK).

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.

  • Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Dokumen tersebut dikumpulkan dan dilampirkan oleh jamaah haji dan umrah pada saat ingin membuat paspor.

Cara buat paspor haji dan umrah

Setalah mengumpulkan dokumen persyaratan, calon jamaah haji bisa segera mengurus paspor haji dan umrah.

Dilansir dari Kompas.com (17/52022), berikut cara membuat paspor secara online:

1. Mengunduh aplikasi M-Paspor

Aplikasi M-Paspor bisa diunduh melalui App Store (IOS) atau Google Play Store (Android).

2. Mendaftar akun

Lakukan pendaftaran akun dengan cara klik "Daftar Akun".

Lalu isi data diri pada firm kemudian klik "Daftar".

Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim lewat e-mail dan lakukan verifikasi akun.

3. Ajukan permohonan paspor

Klik "Pengajuan Permohonan" dan isi kuesioner dengan benar.

Isi dan unggah beberapa berkas yang diminta kemudian klik "Lanjutkan" jika sudah selesai.

4. Pilih lokasi kantor imigrasi

Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan untuk mengurus paspor.

Jangan lupa unduh faktur dalam bentuk PDF ketika sudah selesai memilih jadwal dan lokasi kedatangan.

5. Lakukan pembayaran

Pembayaran permohonan paspor bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

6. Datang ke kantor Imigrasi

Pemohon yang sudah membayar bisa mendatangi kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.

Jangan pula untuk membawa berkas persyaratan untuk membuat paspor.

Biaya memuat paspor haji dan umrah

Disadur dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor haji dan umrah berkisar mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 1 juta.

Perbedaan harga itu disesuaikan dengan jenis dan layanan durasi pembuatan paspor.

Berikut rincian biaya membuat paspor:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000.
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000.
  • Layanan percepatan paspor (jadi dalam 1 hari): Rp 1 juta.

Demikian ketentuan terbaru syarat dan cara membuat paspor bagi jamaah haji dan umrah.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/06/170000365/catat-ini-syarat-dan-cara-buat-paspor-haji-dan-umrah-terbaru

Terkini Lainnya

Gelombang Panas Menerjang Kawasan Asia, Apa Penyebabnya?

Gelombang Panas Menerjang Kawasan Asia, Apa Penyebabnya?

Tren
Perebutan Tiket Terakhir Menuju Olimpiade Paris, Kapan Babak Play-off Indonesia Vs Guinea U23?

Perebutan Tiket Terakhir Menuju Olimpiade Paris, Kapan Babak Play-off Indonesia Vs Guinea U23?

Tren
Ramai soal 'Heatwave' Melanda Negara-negara Asia, Apakah Berpotensi Terjadi di Indonesia?

Ramai soal "Heatwave" Melanda Negara-negara Asia, Apakah Berpotensi Terjadi di Indonesia?

Tren
Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Tren
Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Tren
Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Tren
Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke