Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AG Ditetapkan Pelaku Penganiyaan Anak Pengurus GP Ansor, Bagaimana Proses Hukumnya?

Kompas.com - 03/03/2023, 15:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Peradilan anak untuk AG dan hukumannya

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada peradilan khusus untuk anak yang mengalami konflik dengan hukum yaitu peradilan anak.

Dalam proses peradilan tertutup itu hanya yang berkepentingan saja yang bisa menghadiri sidang dan hukuman yang diberikan separuh orang dewasa.

"Untuk kasus peradilan anak, hukuman yang dijatuhkan adalah separuh orang dewasa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Fickar juga mengatakan terkait dengan proses penahanan pelaku AG (15) itu bisa dilihat dari kondisi pelaku itu sendiri.

"Dalam kasus AG itu, penahanan bisa dilakukan bisa juga tidak tergantung pada kebutuhan, jika pelaku masih sekolah sebaiknya penegak hukum tidak menahannya," tuturnya.

Hukuman pelaku di bawah umur

Selain itu, dalam pasal 70 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga telah dijelaskan beberapa hal yang harus dipertimbangkan.

Mulai dari ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian.

Hal itu dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/3/2023), belum diungkap secara rinci apa perannya, tetapi penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, AG sempat mengadu kepada Mario bahwa dirinya mendapat perlakuan tak baik dari David.

Pelaku AG pun dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Di sisi lain, pihak kepolisian tidak dapat memastikan apakah AG juga akan ditahan.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Ivany Atina Arbi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com