Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemilik Olshop Baju Bekas di Makassar Aniaya dan Keroyok Pembeli

Kompas.com - 28/02/2023, 15:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah mengamankan pemilik online shop (olshop) baju bekas atau thrift di Makassar, Sulawesi Selatan berinisial AD (23) yang menganiaya pembelinya, Dea Puspita Sari.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pemilik olshop berstatus mahasiswi itu diamankan di Mapolrestabes Makassar bersama rekannya berinisial MN (23).

Ia menerangkan, penganiayaan dipicu lantaran pelaku tidak terima dan marah karena korban meminta kembali uang pembelian pakaian dari olshop-nya.

Baca juga: Viral, Utas Pemilik Olshop Baju Bekas di Makassar Aniaya dan Keroyok Pembeli, Polisi: Pelaku Marah karena Korban Minta Kembali Uang Pembelian

Kronologi penganiayaan

Berdasarkan keterangan korban, awalnya yang bersangkutan membeli pakaian dari pelaku secara online.

Korban pun telah men-transfer uang ke pelaku, namun pesanannya tak kunjung dikirim.

"Sehingga korban meminta kembali uangnya, tapi pelaku tidak mau mengembalikan uang korban," jelasnya, kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Ia melanjutkan, pelaku justru marah dan mendatangi kos korban bersama rekannya.

Aksi penganiayaan itu dilakukan di Jalan Pelita Raya, Kima 1 Wisma Paris, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.

"Lalu melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami benjol di dahinya dan luka di jari manis tangan kirinya," tutur Ridwan.

Korban lantas membuat laporan polisi pada Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Viral, Video Mobil Pelat Merah Kabur Usai Serempet Pengendara Motor di Klaten, Ini Kata Polisi

Pelaku mengakui melakukan penganiayaan

Kedua pelaku menyerahkan diri pada Senin (27/2/2023), usai video penganiayaan yang dilakukan viral di media sosial (medsos).

Ridwan mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku AD mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan kepada korban.

Sementara itu, MN juga mengakui dan membenarkan telah turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban bersama AD.

Diberitakan sebelumnya, utas bernarasi pemilik olshop thrift di Makassar mengeroyok dan menganiaya pembeli viral di media sosial.

Utas itu dibagikan akun Twitter @chimmykuu pada Senin (27/2/2023).

Baca juga: Viral, Video Sebut Komplotan Copet Diamankan Petugas Usai Tepergok Beraksi di Stasiun Batuceper

Viral di media sosial

"Twitter do your magic. ini temenku guys, tolongin dong, bermula dari dia pesen barang di olhsop thrif berakhir dianiaya dan dikroyok sama owner thrif dan temen temennya, udah buat LP jg tapi gaada hasil samsek, bukti dan kronoliginya aku rep ya," tulisnya.

Dituliskan, rekan pembuat utas tersebut telah memesan paket usaha di salah satu olshop thrift seharga Rp 500.000.

Namun, hingga tiga hari paket tersebut tak kunjung dikirim oleh penjual dengan alasan sedang dikemas.

"Akhirnya temenku kesel karena sdh terlalu lama. jadilah temenku ini minta refund uang yg udah ditransfer tapi ga direspon dgn baik oleh si penjual ini," tulisnya.

Utas selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Viral, Twit soal Perempuan Jadi Pemicu Laki-laki Lakukan Kekerasan, Benarkah Demikian?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com