Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Dipecat dari Polri, Eliezer Kena Sanksi Demosi, Apa Itu?

Kompas.com - 22/02/2023, 21:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil sidang kode etik Richard Eliezer memutuskan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu tidak dipecat.

Sidang kode etik Eliezer digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri secara tertutup pada Rabu (22/2/2023) pukul 10.00 WIB.

""Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," tutur Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir dari Kompas.com (22/2/2023).

Meskipun tidak dipecat, Eliezer dikenakan sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore. 

Lantas apa itu demosi?

Baca juga: Apa Itu Demosi?


Pengertian demosi

Dilansir dari Kompas.com (2022), Malay S. P. Hasibuan dalam Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah (2010) mengatakan bahwa demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lebih rendah di dalam suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan, serta status.

Dengan begitu, seseorang yang mendapatkan demosi akan memperoleh wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan yang lebih rendah dari sebelumnya.

Demosi diberikan dengan tujuan untuk memacu semangat karyawan.

Namun, demosi bisa juga digunakan sebagai sanksi yang diberikan oleh instansi kepada karyawannya.

Baca juga: Mengenal LPSK yang Melindungi Richard Eliezer Seusai Sidang Vonis

Mengenal demosi Polri

Serupa dengan pengertian demosi secara umum, demosi Polri juga merupakan salah satu bentuk sanksi.

Mengacu pada Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Selanjutnya, pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri disebutkan bahwa demosi sebagai hukuman disiplin.

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggaran yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (non job)," bunyi pasal tersebut.

Terdapat beberapa jenis tindakan anggota Polri yang bisa dijatuhi demosi sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021. Berikut di antaranya:

1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

2. Perbuatan menghilangkan senjata api

  • Tindakan ini bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau membayar ganti rugi.

3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat

  • Sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai

  • Rekomendasi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

5. Pelanggaran HAM

  • Dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

6. Membocorkan rahasia negara

  • Serupa, tindakan ini bisa disanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

7. Pelanggaran sumpah

  • Perbuatan ini dapat dijatuhi sanksi rekomendasi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara

  • Anggota Polri yang melakukan perbuatan ini juga bisa dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI.

  • Perbuatan ini dijatuhi rekomendasi sanksi berupa rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Rahel Narda Chaterine | Editor: Editor Rizal Setyo Nugroho, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com