KOMPAS.com - Hasil sidang kode etik Richard Eliezer memutuskan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu tidak dipecat.
Sidang kode etik Eliezer digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri secara tertutup pada Rabu (22/2/2023) pukul 10.00 WIB.
""Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," tutur Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir dari Kompas.com (22/2/2023).
Meskipun tidak dipecat, Eliezer dikenakan sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.
Lantas apa itu demosi?
Pengertian demosi
Dilansir dari Kompas.com (2022), Malay S. P. Hasibuan dalam Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah (2010) mengatakan bahwa demosi adalah perpindahan karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lebih rendah di dalam suatu organisasi, wewenang, tanggung jawab, pendapatan, serta status.
Dengan begitu, seseorang yang mendapatkan demosi akan memperoleh wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan yang lebih rendah dari sebelumnya.
Demosi diberikan dengan tujuan untuk memacu semangat karyawan.
Namun, demosi bisa juga digunakan sebagai sanksi yang diberikan oleh instansi kepada karyawannya.
Mengenal demosi Polri
Serupa dengan pengertian demosi secara umum, demosi Polri juga merupakan salah satu bentuk sanksi.
Mengacu pada Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Selanjutnya, pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri disebutkan bahwa demosi sebagai hukuman disiplin.
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggaran yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (non job)," bunyi pasal tersebut.
Terdapat beberapa jenis tindakan anggota Polri yang bisa dijatuhi demosi sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021. Berikut di antaranya:
1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
2. Perbuatan menghilangkan senjata api
3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat
4. Menjadi anggota atau pengurus partai
5. Pelanggaran HAM
6. Membocorkan rahasia negara
7. Pelanggaran sumpah
8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara
9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Rahel Narda Chaterine | Editor: Editor Rizal Setyo Nugroho, Diamanty Meiliana)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/22/210000965/tidak-dipecat-dari-polri-eliezer-kena-sanksi-demosi-apa-itu-