Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia

Kompas.com - 15/02/2023, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukuman mati menjadi pidana paling kontroversial dan menuai perdebatan dari berbagai kalangan.

Tercatat, hanya segelintir terdakwa dari jutaan perkara pidana di Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman mati.

Menurut catatan Amnesty International, setidaknya ada 114 vonis pidana mati yang dijatuhkan sepanjang 2021.

Sebanyak 82 persen atau 94 vonis mati dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk tindak pidana terorisme.

Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati pada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun demikian, putusan tersebut masih dapat berubah apabila mengajukan banding, sehingga vonis hukuman mati tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berikut sederet orang yang mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia:

Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati


1. Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra

Dari kiri ke kanan: Ali Ghufron alias Mukhlas, Imam Samudra alias Abdul Aziz, dan Amrozi saat dihadirkan dalam persidangan tahun 2003 terkait keterlibatan mereka dalam pengeboman di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang. Ketiganya merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).AFP/GETTY IMAGES Dari kiri ke kanan: Ali Ghufron alias Mukhlas, Imam Samudra alias Abdul Aziz, dan Amrozi saat dihadirkan dalam persidangan tahun 2003 terkait keterlibatan mereka dalam pengeboman di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang. Ketiganya merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).
Tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.

Oleh karenanya, seperti dikutip Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Bali memutuskan untuk menghukum mati tiga pelaku, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra.

Putusan hukuman mati tetap bertahan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ketiganya juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali selama 2007-2008. Namun, semua PK ditolak.

Hingga akhirnya, ketiga terpidana mati dieksekusi pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Adapun pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik, Mubarok alias Utomo Pamungkas, dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan, divonis penjara seumur hidup.

Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya

2. Raheem Agbaje Salami

Teman perempuan terpidana mati Raheem Agbaje Salami berusaha masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun tetapi tak mendapatkan izin, Rabu (4/3/2015) dini hari. SURYA/Sudarmawan Teman perempuan terpidana mati Raheem Agbaje Salami berusaha masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun tetapi tak mendapatkan izin, Rabu (4/3/2015) dini hari.
Stephanus Jamiu Owolabi Abashin atau Raheem Agbaje Salami adalah salah satu orang yang mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia.

Diberitakan Kompas.com, Raheem ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 5,2 kilogram di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 1999.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com