Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia

KOMPAS.com - Hukuman mati menjadi pidana paling kontroversial dan menuai perdebatan dari berbagai kalangan.

Tercatat, hanya segelintir terdakwa dari jutaan perkara pidana di Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman mati.

Menurut catatan Amnesty International, setidaknya ada 114 vonis pidana mati yang dijatuhkan sepanjang 2021.

Sebanyak 82 persen atau 94 vonis mati dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk tindak pidana terorisme.

Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati pada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun demikian, putusan tersebut masih dapat berubah apabila mengajukan banding, sehingga vonis hukuman mati tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berikut sederet orang yang mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia:

Oleh karenanya, seperti dikutip Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Bali memutuskan untuk menghukum mati tiga pelaku, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra.

Putusan hukuman mati tetap bertahan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ketiganya juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali selama 2007-2008. Namun, semua PK ditolak.

Hingga akhirnya, ketiga terpidana mati dieksekusi pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Adapun pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik, Mubarok alias Utomo Pamungkas, dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan, divonis penjara seumur hidup.

Diberitakan Kompas.com, Raheem ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 5,2 kilogram di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 1999.

Sebelumnya, Raheem sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong Sidoarjo sejak 1999 sampai 2007, dan dipindahkan ke LP Kelas 1 Madiun.

Terpidana mati ini pun kembali dipindahkan LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 4 Maret 2015 untuk menjalani eksekusi bersama para terpidana mati lain.

Raheem dieksekusi mati pada 29 April 2015 dan berpesan agar dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.

Adapun sebelum eksekusi, Raheem juga sempat berpesan untuk menyumbangkan anggota tubuhnya.

Namun, keinginan ini belum dapat dilakukan karena tidak ada orang yang mengajukan untuk menerima sumbangan organ.

Freddy Budiman mendapatkan vonis mati dari majelis hakim PN Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.

Sebelumnya pada Maret 2009, Freddy pernah divonis penjara selama 3 tahun 4 bulan setelah tertangkap memiliki 500 gram sabu.

Setelah bebas, Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Kala itu, dia ditangkap dengan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.

Atas perbuatannya, Freddy mendapat vonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di LP Cipinang.

Tak berhenti, dia kedapatan mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Dia terbukti mengorganisir penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Tindakan inilah yang mengantar Freddy Budiman pada pidana mati di Juli 2016 silam.

Dikutip dari Kompas.com, Mary Jane tertangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta, karena ketahuan membawa 2,6 kilogram heroin.

Mary Jane kemudian diamankan dan diinterogasi tanpa didampingi pengacara, bahkan penerjemah.

Sementara interogasi dilakukan dengan bahasa Indonesia, Mary Jane hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa asalnya Tagalog.

Dari hasil interogasi itu, kasus Mary Jane pun langsung digiring ke meja hijau. Dalam sidang, jaksa menuntut vonis seumur hidup bagi Mary Jane, tetapi hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.

Mary Jane sempat mengajukan grasi kepada presiden, akan tetapi ditolak. Eksekusi mati terpidana pun sudah dijadwalkan pada 29 April 2015 dini hari di Nusakambangan.

Kendati demikian, di detik-detik terakhir, eksekusinya batal karena Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane menyerahkan diri secara sukarela di Kepolisian Filipina.

Mary Jane pun dimintai kesaksiannya untuk kasus tersebut pada 8 Mei dan 14 Mei 2015, melalui konferensi video.

Adapun sampai saat ini, eksekusi mati masih ditunda dan terpidana Mary Jane masih menunggu hukumannya di LP Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

5. Rodrigo Gularte

Rodrigo Gularte merupakan terpidana mati asal Brasil yang terlibat dalam kasus narkotika.

Diberitakan Kompas.com, Gularte ditangkap saat membawa 6 kilogram kokain yang disembunyikan di dalam papan selancarnya pada 2004.

Dia kemudian dijatuhi hukuman mati pada 2005. Presiden Brasil kala itu, Dilma Rousseff, secara pribadi telah meminta pengampunan untuk Gularte, tetapi gagal.

Rohaniwan yang mendampingi menjelaskan, Gularte yang didiagnosis menderita skizofrenia tak mengetahui akan menjalani eksekusi hingga saat-saat terakhirnya.

Pemilik nama lengkap Rodrigo Muxfeldt Gularte ini pun dieksekusi mati bersama delapan terpidana lain dari beberapa negara pada Rabu 29 April 2015 dini hari di Nusakambangan.

Adapun selain Rodrigo Gularte, tujuh terpidana mati yang dieksekusi pada 29 April 2015 adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), serta Zainal Abidin (Indonesia)

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Puspasari Setyaningrum, Caroline Damanik, Sari Hardiyanto, Rizal Setyo Nugroho, Ervan Hardoko)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/15/140000865/sederet-orang-yang-divonis-hukuman-mati-di-indonesia

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke