Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Putri Candrawathi

Kompas.com - 13/02/2023, 19:33 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Putri Candrawathi akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," lanjut Hakim Wahyu.

Berikut perjalanan Putri Candrawathi dalam kasus ini:

Klaim korban pelecehan

Dalam skenario awal Ferdy Sambo, pembunuhan ini dilatarbelakangi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri.

Bahkan, Putri sempat melaporkan pelecehan itu ke Polda Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.

Meski sempat naik ke tahap penyidikan, laporan itu dihentikan oleh polisi pada 12 Agustus 2022 setelah dipastikan tidak ada pelecehan terhadap Putri.

Menurut dugaan polisi, laporan itu dilayangkan untuk menghalangi kasus penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J.

Putri juga sebenarnya telah mengajukan permohonan terkait dugaan pelecehan yang dialaminya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, LPSK kemudian menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri pada 15 Agustus 2022.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati terhadap Ferdi Sambo


Jadi tersangka

Pihak kepolisian kemudian memeriksa Putri terkait kasus dugaan kematian Brigadir J.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Putri sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Putri disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman:

Terkini Lainnya

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Tren
Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com