KOMPAS.com - Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut pada anak kembali dilaporkan.
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Mohammad Syahril mengungkapkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan dua kasus gagal ginjal akut.
"Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek," ujar Syahril dalam keterangan resmi, Senin (6/2/2023).
Sebelumnya, kasus gagal ginjal akut menyerang ratusan anak Indonesia. Diduga, gangguan ini disebabkan penggunaan obat sirup yang tercemar etilen glikol maupun dietilen glikol di atas ambang batas normal.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun mengeluarkan daftar obat sirup yang aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.
BPOM juga menarik sejumlah produk obat sirup yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin edarnya.
Namun kini, setelah tak lagi dilaporkan sejak awal Desember 2022, Dinas Kesehatan DKI kembali melaporkan kasus gagal ginjal akut anak.
Lantas, masih bolehkah membeli atau mengonsumsi obat sirup?
Baca juga: Kronologi dan Gejala Gagal Ginjal Akut Anak 2023, Obat Sirop Dibeli Mandiri
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, fasilitas kesehatan (faskes) masih menggunakan jenis sediaan obat puyer atau serbuk.
"Kalau sampai saat ini faskes masih menggunakan puyer ya," ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.