Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Anak Muncul Lagi, Masih Bolehkah Minum Obat Sirup?

Kompas.com - 06/02/2023, 13:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut pada anak kembali dilaporkan.

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Mohammad Syahril mengungkapkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan dua kasus gagal ginjal akut.

"Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek," ujar Syahril dalam keterangan resmi, Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, kasus gagal ginjal akut menyerang ratusan anak Indonesia. Diduga, gangguan ini disebabkan penggunaan obat sirup yang tercemar etilen glikol maupun dietilen glikol di atas ambang batas normal.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun mengeluarkan daftar obat sirup yang aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.

BPOM juga menarik sejumlah produk obat sirup yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin edarnya.

Namun kini, setelah tak lagi dilaporkan sejak awal Desember 2022, Dinas Kesehatan DKI kembali melaporkan kasus gagal ginjal akut anak.

Lantas, masih bolehkah membeli atau mengonsumsi obat sirup?

Baca juga: Kronologi dan Gejala Gagal Ginjal Akut Anak 2023, Obat Sirop Dibeli Mandiri


Penjelasan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, fasilitas kesehatan (faskes) masih menggunakan jenis sediaan obat puyer atau serbuk.

"Kalau sampai saat ini faskes masih menggunakan puyer ya," ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Terkait obat sirup yang aman maupun tidak, Nadia mengatakan bisa merujuk pada BPOM.

Namun demikian, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat sendiri terlebih dahulu.

"Tapi paling baik konsultasi ke nakes (tenaga kesehatan). Jangan beli obat sendiri dulu," kata Nadia.

Baca juga: Ada 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Telusuri Riwayat Sakit Pasien dan Penggunaan Obat

BPOM menghentikan produksi dan distribusi obat

Di sisi lain, BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien.

Langkah itu dalam rangka kehati-hatian, meski investigasi penyebab sebenarnya kasus gagal ginjal akut pada 2023 ini masih berlangsung.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com