Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jenis BPJS Kesehatan yang Bisa Langsung Digunakan Setelah Mendaftar

Kompas.com - 31/01/2023, 11:00 WIB

KOMPAS.com - Unggahan soal jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah mendaftar, ramai di media sosial Twitter. Salah satu pengunggahnya adalah @blogdokter pada Minggu (29/1/2023).

"BPJS Kesehatan yang bisa langsung aktif adalah BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah atau perusahaan. Untuk yang bayar sendiri (peserta mandiri) harus nunggu 14 hari untuk bisa digunakan," tulis pengunggah.

Lantas, benarkah ada jenis BPJS Kesehatan yang langsung aktif dan bisa digunakan setelah mendaftar?

Baca juga: Ramai soal Link Penipuan Mengaku BPJS Kesehatan Bisa Bobol Rekening, Ini Kata Ahli IT

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan bahwa ada jenis BPJS Kesehatan yang kepesertaannya langsung aktif begitu didaftarkan, yakni BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan.

"Kalau untuk perusahaan swasta kan didaftarkan kolektif oleh perusahaan," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/1/2023).

"Kan ada perusahaan eksisting yang sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan selaku pendaftar agar BPJS Kesehatan peserta bisa langsung aktif dan dapat digunakan, di antaranya:

  1. Perusahaan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan
  2. Ada pegawai baru yang belum didaftarkan lalu didaftarkan sebelum tanggal 10 pada bulan yang sama.

Jika kedua syarat itu terpenuhi, Iqbal memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif dan langsung digunakan.

"Intinya pembayaran iuran itu setiap bulan paling lambat tanggal 10," tandas dia.

BPJS PBI

Selain BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan, jenis BPJS Kesehatan lainnya yang bisa langsung aktif dan digunakan setelah mendaftar adalah BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

BPJS Kesehatan PBI terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu. Peserta BPJS jenis ini tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena telah dibayarkan pemerintah.

"Bisa (langsung digunakan). Selama sudah didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan," tutur Iqbal.

Selama ini, BPJS Kesehatan PBI diberikan berdasarkan SK Kemensos dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan.

"Ketika sudah didaftarkan maka aktif," terangnya.

Baca juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023, Adakah Kenaikan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dianggap Cacat Menawan, Bisakah Lesung Pipi Dibuat?

Dianggap Cacat Menawan, Bisakah Lesung Pipi Dibuat?

Tren
Pengamat Beberkan Faktor Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Penolakan Israel, Anggap Remeh FIFA

Pengamat Beberkan Faktor Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Penolakan Israel, Anggap Remeh FIFA

Tren
Minum Kopi atau Teh Saat Berbuka Puasa, Mana yang Lebih Baik?

Minum Kopi atau Teh Saat Berbuka Puasa, Mana yang Lebih Baik?

Tren
Jalur KA Pertama Sulawesi Diresmikan, Mengapa Perkembangan Kereta Luar Jawa Terkesan Lambat?

Jalur KA Pertama Sulawesi Diresmikan, Mengapa Perkembangan Kereta Luar Jawa Terkesan Lambat?

Tren
Berakhir Sia-sia, Ini Kronologi Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 hingga Resmi Dicoret

Berakhir Sia-sia, Ini Kronologi Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 hingga Resmi Dicoret

Tren
Putri Bungsu HaHa Running Man Idap Guillain Barre Syndrom, Apa Itu?

Putri Bungsu HaHa Running Man Idap Guillain Barre Syndrom, Apa Itu?

Tren
Matematika dan Puisi

Matematika dan Puisi

Tren
Pembukaan Sekolah Kedinasan 2023: Alur Pendaftaran, Tahapan, dan Kuotanya

Pembukaan Sekolah Kedinasan 2023: Alur Pendaftaran, Tahapan, dan Kuotanya

Tren
Mengenal 7 Keajaiban Dunia Kuno, Hanya Satu yang Masih Berdiri

Mengenal 7 Keajaiban Dunia Kuno, Hanya Satu yang Masih Berdiri

Tren
Kata Media Asing soal Pencoretan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Kata Media Asing soal Pencoretan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Tren
Ramai soal Kereta Api Turangga Ditabrak Truk di Jombang, Lokomotif Ringsek dan Anjlok, Kereta Alami Keterlambatan

Ramai soal Kereta Api Turangga Ditabrak Truk di Jombang, Lokomotif Ringsek dan Anjlok, Kereta Alami Keterlambatan

Tren
Pentingnya Menurunkan Berat Badan bagi Penderita Asam Lambung

Pentingnya Menurunkan Berat Badan bagi Penderita Asam Lambung

Tren
Nabi Muhammad SAW dan Gelar Uswatun Hasanah, Apa Itu?

Nabi Muhammad SAW dan Gelar Uswatun Hasanah, Apa Itu?

Tren
Cair Mulai 4 April 2023, Berikut Informasi Seputar THR Lebaran 2023 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Cair Mulai 4 April 2023, Berikut Informasi Seputar THR Lebaran 2023 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Tren
Apakah Mengeluh Lapar dan Haus Menggugurkan Pahala Puasa?

Apakah Mengeluh Lapar dan Haus Menggugurkan Pahala Puasa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+