Meskipun BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan bisa langsung digunakan, namun hal ini tidak berlaku bagi perusahaan baru.
Sebab perusahaan baru masih harus melalui proses administrasi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Kalau perusahaan baru tentu tetap ada proses administrasinya," kata Iqbal.
Sementara itu, BPJS Kesehatan bagi kepesertaan mandiri baru bisa digunakan 14 hari setelah pendaftaran.
BPJS Kesehatan Mandiri adalah jenis BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.
Menurut Iqbal, 14 hari itu bukan merupakan masa tunggu bagi peserta.
"Istilahnya bukan menunggu, (tapi) verifikasi pendaftaran," ujarnya.
Ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Perpres 82 tahun 2019.
"Mandiri, misalnya diatur setelah 14 hari baru bisa membayar iuran pertamanya," tandas Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.