KOMPAS.com - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, membela kliennya perihal pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya yang menyoroti pakaian seksi Putri.
Hal tersebut dikemukakan Sarmauli selepas mendengarkan jawaban jaksa atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Sebelumnya Jaksa menegaskan, pernyataan pakaian seksi tersebut disampaikan dengan merujuk petunjuk dan kesesuaian keterangan dari sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya.
Saksi tersebut antara lain, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E, Adzan Romer, dan Prayogi.
Selain itu, jaksa juga menyoroti keterangan Putri yang menyebut ia mengganti pakaian dengan alasan sudah menjadi kebiasaan setelah melakukan perjalanan jauh.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Putri Candrawathi
Menurut Sarmauli, frasa tersebut justru dibuat oleh jaksa dan mereka dinilai mengeluarkan ucapan yang saling bertentangan ketika membacakan replik.
"Di dalam persidangan bisa kita lihat bahwa keluarnya (Putri) dari Duren Tiga itu memang tidak disangka-sangka karena dijemput paksa oleh Pak Ferdy Sambo," katanya dikutip dari siaran Kompas TV.
"Justru keluar rumahnya dari Saguling tidak berganti pakaian seperti itu. Ini kan ada dua hal yang dalam satu frase, penuntut umum saling bertentangan sendiri," sambung Sarmauli.
Baca juga: Jaksa: Penasihat Hukum Jerumuskan Putri Candrawathi Beri Keterangan yang Kaburkan Fakta
Sarmauli juga menyayangkan replik jaksa yang dinilai mengabaikan beberapa hal penting terhadap kliennya selama persidangan berlangsung.
Ia mengatakan, jaksa seharusnya melihat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara komprehentif lantaran di dalamnya terdapat motif pemerkosaan.
Maka dari itu, penting untuk melihat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama soal alat bukti yang dikumpulkan.
"Yang mana kalau UU tersebut pengakuan korban itu satu bukti," kata Sarmauli.
"Kemudian adanya circumstancial evidence yang lain dilihatnya kejadian pascapemerkosaan yang diterangkan saksi Kuat dan Susi juga merupakan suatu bukti tapi oleh jaksa diabaikan," sambungnya.
Baca juga: Soroti Baju Seksi Putri Candrawathi, Jaksa: Sangat Tak Wajar bagi Istri Jenderal Bintang 2
Hal lain yang menurut Sarmauli diabaikan jaksa adalah keterangan dari psikolog yang jelas disebutkan dalam UU TPKS sebagai satu bukti.
Ia juga menyampaikan, jaksa tidak mampu mengungkap di mana letak ketidakjujuran Putri selama memberikan keterangan di muka persidangan.
Padahal, menurut Sarmauli, jaksa selalu mengatakan Putri tidak jujur dan menutupi hal yang sebenarnya perihal hubungannya dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia menilai, jaksa seharusnya mampu membuktikan ucapannya ketika persidangan dan hal ini bukanlah tugas dari penasihat hukum.
"Penasihat hukum meyakini apa yang diceritakan Ibu Putri, mulai dari BAP sampai persidangan itu selalu konsisten dan itu yang terjadi," cetusnya.
Baca juga: Jaksa Sebut Kubu Putri Candrawathi Ingin Ada Motif Pemerkosaan, tapi Tak Punya Bukti
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.