Hal tersebut menurutnya mengesankan bahwa pemerintah sebagai agen outsourcing.
Baca juga: Perincian UMK 2023 Banten, Jabar, Jatim, Jateng, dan DIY
Tuntutan lain yang akan disampaikan adalah terkait uang penggantian 15 persen agar tidak dihilangkan.
Selain itu terkait karyawan kontrak, periode kontrak dan masa kontrak menurutnya harus dibatasi.
"Begitu pun dengan pengaturan cuti untuk perempuan yang haid dan melahirkan, harus tertuang dengan tegas bahwa upahnya dibayar," katanya lagi.
Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib
Soal petani, Iqbal menyebutkan aksi yang dilakukan nanti juga akan membahas mengenai ketentuan bank tanah yang dihapus dari Perppu Cipta Kerja.
"Karena hal itu hanya menguntungkan korporasi. Kami meminta land reform diwujudkan, distribusi tanah untuk petani,” papar Iqbal.
Lebih lanjut, pihaknya juga meminta agar UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait perlindungan petani yang melarang impor saat panen raya agar dikembalikan.
Serta terkait sanksi bagi importir yang tetap mengimpor bisa dipidana 6 bulan dan denda Rp 2 miliar yang dihapus agar dikembalikan.
Baca juga: Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?