Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin Kartu Identitas Anak, Syarat dan Prosedur Terbaru 2023

Kompas.com - 27/01/2023, 11:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Cara bikin kartu identitas anak 2023 ini penting diketahui bagi orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun

Terkait cara bikin kartu identitas anak 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.

Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/1/2023).

Syarat daftar kartu identitas anak 2023

Dilansir dari laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan pembuatan kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) orang tua
  • Akta Kelahiran yang membuat Kartu Identitas Anak
  • Pas foto/foto anak (jika berumur lebih dari 5 Tahun dan kurang dari 17 Tahun)
  • Jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu foto anak

Baca juga: Cara Merevisi Data pada Kartu Identitas Anak

Sementara itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, secara lengkap syarat membuat kartu identitas anak 2023 adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan dokumen aslinya
  • KK asli orang tua/Wali
  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
  • Tambahan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun
  • Tambahan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri
  • Bagi anak kurang dari 5 tahun, pembuatan Kartu Identitas Anak bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran

Baca juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak untuk Warga Asing yang Tinggal Tetap

Kemudian bagi orang tua yang ingin mengurus kartu identitas anak yang rusak, hilang, atau pindah datang dari luar negeri, diperlukan syarat tambahan.

Adapun syarat tambahannya adalah sebagai berikut:

  • Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KIA hilang)
  • Fisik Kartu identitas Anak yang rusak (jika KIA rusak)
  • Surat keterangan pindah luar negeri orangtuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
  • Surat keterangan pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com